KPU Berwenang Susun Dapil DPR RI

Politik | Rabu, 21 Desember 2022 - 11:43 WIB

KPU Berwenang Susun Dapil DPR RI
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat hadir dalam peluncuran program Bersatu Kawal Pemilu, pekan lalu. Peluncuran program tersebut dilakukan KPU bersama Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita didampingi CEO B-Universe, Rio Abdurachman. (KPU.GO.ID)

RIAUPOS.CO - Komposisi sebaran daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi berpotensi berubah. Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (20/12) membatalkan lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lampiran itu mengatur sebaran dapil DPR RI dan DPRD provinsi.

Sebagai gantinya, MK dalam putusan nomor 80/PUU-XX/2022 menyerahkan kewenangan pembagian dapil DPR RI dan DPRD provinsi kepada KPU RI. Aturan itu disamakan dengan mekanisme pembagian dapil DPRD kabupaten/kota. Gugatan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).


Dalam putusannya, hakim MK Saldi Isra menyebut dapil sebagai bagian dari kontestasi. Penetapannya harus rasional dan memenuhi prinsip pendapilan. Jadi, komposisinya harus ditentukan penyelenggara. ’’Demi menjaga rasionalitas dan pemenuhan prinsip-prinsip dalam menentukan dapil dan alokasi kursi,’’ ujarnya.

Selain itu, kata Saldi, situasi dan data kependudukan yang menjadi basis perhitungan dapil berjalan sangat dinamis. Setiap saat terus mengalami perubahan di setiap periode pemilu. Nah, jika sebaran dapil diatur dan dikunci dalam UU, maka berpotensi muncul persoalan. Terlebih, aspek politik pembentuk UU menyepakati tidak ada perubahan UU. Sementara itu, dapil yang ada sudah tidak relevan. ’’Artinya, pemuatan daerah pemilihan dalam lampiran undang-undang justru menimbulkan ketidakpastian hukum,’’ kata guru besar Universitas Andalas itu.

Lantas, kapan ketentuan tersebut berlaku? Saldi menegaskan bahwa norma baru itu bisa diterapkan pada Pemilu 2024. MK beralasan masih cukup waktu untuk menindaklanjuti putusan. Sebagaimana tahapan yang berjalan, proses pendapilan masih berlangsung hingga 9 Februari 2023. ’’Artinya, tahapan dimaksud belum berakhir,’’ ucap Saldi.

Menanggapi putusan MK, Komisioner KPU Idham Holik berkata bahwa pihaknya akan melaksanakan putusan tersebut. Sebab, putusan MK bersifat final. ’’Kami divisi teknis akan melakukan kajian dan berkoordinasi dengan divisi hukum,’’ tuturnya.

Seperti halnya MK, Idham juga optimistis terkait ketersediaan waktu. Meski tahap pendapilan berakhir 9 Februari tahun depan, hasilnya baru akan digunakan pada tahap pencalonan 22 April. Situasi itu membuka peluang dilakukannya penyesuaian jadwal.

’’Kami punya waktu sampai April dan di sinilah pentingnya kami melakukan kajian secara komprehensif,’’ pungkasnya. (far/c18/bay/jpg)


Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook