KPU Tagih Laporan Harta Caleg Terpilih

Politik | Minggu, 21 Juli 2019 - 12:19 WIB

KPU Tagih Laporan Harta Caleg Terpilih
Ketua KPU, Arief Budiman.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para caleg terpilih segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Khususnya bagi mereka yang berpeluang besar ditetapkan sebagai calon terpilih di pusat maupun daerah. Penyerahan bisa dilakukan lebih dini dan kolektif seperti yang dilakukan Partai Golkar kemarin.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus kepada Ketua KPU Arief Budiman di KPU. Bentuknya berupa satu map besar berisi tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk 85 caleg terpilih dari KPK. “Nanti kalau ada lagi yang terpilih (pasca putusan MK) kami susulkan,” canda Lodewijk.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Sejauh ini, tutur Lodewijk, para calegnya antusias untuk patuh pada aturan main dalam pemilu. Laporan tersebut hanyalah awal sebelum mereka benar-benar bekerja di parlemen nanti. ”Yang kami harapkan integritas dia sebagai penyelenggara negara betul-betul terjaga,” lanjutnya.

Golkar, lanjut Lodewijk, punya pengalaman pahit soal integritas anggota dewan dua tahun silam. Meski tidak menyebut nama, publik tentu tahu bahwa yang dimaksud adalah kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakinkan bahwa Golkar sudah belajar dari kasus tersebut.

Lodewijk juga meyakinkan bahwa kepatuhan terhadap aturan itu bakal berlanjut. Dimulai dari momen pilkada serentak tahun depan. ”Kami tanpa uang mahar,” tegasnya. Dia mempersilakan masyarakat dan media mengawasi integritas para legislator maupun kepala daerah asal Partai Golkar.

Sementara itu, Arief menyatakan bahwa ide penyerahan tanda terima LHKPN ala Partai Golkar itu bisa dicontoh partai lain. Bukan hanya soal penyerahan secara kolektif, melainkan juga kepatuhan untuk melapor lebih awal. “Ini memudahkan KPU untuk segera merapikan dokumen administratif,” terangnya. Khususnya yang terkait dengan pengusulan pelantikan caleg terpilih.

LHKPN, lanjut Arief, merupakan syarat mutlak bagi caleg terpilih. Mereka diberi tenggat sampai tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. “Sanksinya (bila lalai), kami tidak akan mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai anggota legislatif,” terangnya.

Arief menambahkan, parpol maupun caleg DPD terpilih tidak harus terpaku pada tenggat tujuh hari setelah penetapan kursi. Sejak saat ini pun mereka bisa melaporkan harta kekayaannya. Sebab, KPK juga sudah membuka pintu pelaporan sejak tahapan pemilu berlangsung. Tinggal apakah sang caleg punya iktikad baik untuk melapor.(jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook