PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Publikasi C1 di masing-masing TPS merupakan sebuah keharusan. Bahkan jika Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak menempelkan pada papan pengumuman atau tempat keramaian lainnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bisa mempidanakan. Karena hal itu telah diatur ke dalam Undang-Undang No.7/2017 Pasal 391.
Dalam aturan itu dijelaskan PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan dari seluruh wilayah kerjanya dengan cara menempel salinan itu di tempat umum.
Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos usai mendapati laporan masih banyaknya PPS yang belum menempelkan C1.
“Bawaslu Riau bisa pidanakan PPS yang tidak menempelkan pengumuman hasil perolehan suara setiap TPS,” tegas Rusidi, Sabtu (20/4).
Adapun konsekuensi bagi PPS yang tidak menempelkan C1, lanjut dia, diatur ke dalam UU No.7/2017 Pasal 508 yang berbunyi setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. Masyarakat dikatakan dia bisa langsung melapor ke Pengawas TPS sampai ke pengawas tingkat kabupaten/kota.
“Masyarakat bisa mengingatkan PPS nya terlebih dahulu. Jika tidak juga, bisa langsung melaporkan. Ingat azas paling utama dalam penyelenggaraan Pemilu ini adalah transparansi. Kalau bingung mau tempel di mana, bisa di kantor desa/kelurahan. Atau tempat umum yang masyarakat bisa dengan mudah di akses,” sebutnya.(nda)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin