PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) caleg pada billboard berbayar sampai saat ini masih marak. Padahal, itu sudah dilarang oleh Bawaslu. Bahkan beberapa waktu lalu, APK maupun alat citra diri caleg yang terpasang di billboard berbayar sudah ditertibkan. Namun caleg yang membandel kembali memasang.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution meminta agar caleg yang masih memasang APK maupun alat citra diri di billboard berbayar untuk tertib aturan. Karena, hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran. Ia juga mengingatkan para caleg yang melanggar bahwa masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menilai.
“Kami tentu berharap partai atau caleg sukarela menertibkan. Bersaing dan berkompetisilah secara sehat dan bermartabat. Jangan tunjukan ke masyarakat bahwa kita melanggar,” sebut Indra kepada Riau Pos, Rabu (19/3).
Saat ditanya mengapa pihaknya tak melakukan penertiban saat ini, Indra beralasan bahwa Bawaslu memiliki skala prioritas. Itu disebabkan adanya keterbatasan SDM dan peralatan yang dimiliki Bawaslu Pekanbaru. Karena untuk menurunkan sebuah APK atau alat citra diri pada billboard berbayar memerlukan jumlah personel yang banyak.(nda)