Bawaslu Bengkalis Keluarkan Lima Rekomendasi

Politik | Kamis, 21 Maret 2019 - 12:05 WIB

Bawaslu Bengkalis Keluarkan Lima Rekomendasi
SERAHKAN REKOMENDASI: Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman menyerahkan rekomendasi atas penetapan DPTb 2 kepada pihak KPU Bengkalis, Rabu (20/3/2019). (BAWASLU BENGKALIS FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis baru saja menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb). Hasilnya ada 389.832 pemilih yang ditetapkan dalam DPTb. Jumlah itu terbagi atas pemilih pria 199.840 dan pemilih wanita sebanyak 189.992. Dan tersebar di 1.800 TPS.

Atas penetapan itu Bawaslu Bengkalis mengeluarkan lima rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan penyusunan DPTb dengan mempertimbangkan jaminan hak pilih. Demikian disampaikan Kordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman kepada Riau Pos, Rabu (20/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Ia merincikan kelima rekomendasi itu adalah agar KPU melakukan perbaikan DPTHP-2 dengan memasukan pemilih berpotensi DPK dalam DPT. Selanjutnya KPU diminta menginventarisir pemilih yang memiliki dokumen KTP-elektronik melebihi jumlah surat suara cadangan di TPS.  “Ketiga, kami meminta agar KPU menghapus pemilih dalam DPT yang melakukan pindah memilih. Keempat, agar menambah TPS sepanjang jumlah perbaikan DPT melebihi ketentuan jumlah pemilih di TPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

Sedangkan untuk rekomendasi kelima, KPU Bengkalis diminta mencoret pemilih dalam DPT yang melakukan pindah domisili kemudian melakukan perbaikan DPT terhadap pemilih yang bersangkutan. Rekomendasi tersebut, ditambahkan Usman adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan hak pilih rakyat.  Pasalnya, masih banyak sekali masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Semoga KPU kabupaten bengkalis dapat menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu Bengkalis dengan cepat, tepat dan bertanggungjawab,” harapnya.

Sebelumnya, Usman menceritakan penetapan (Pleno DPTb) tersebut dijadwalkan pada 12 Maret 2019. Karena masih ditemukannya masyarakat yang akan pindah memilih sehingga bawaslu memberikan rekomendasi penundaan sampai 17-20 Maret.  Dalam pleno yang dilakukan oleh KPU Bengkalis hari ini terdapat pemilih keluar sebanyak 962 pemilih dan pemilih masuk sebanyak 605 pemilih. Pengawasan penetapan DPTb yang di lakukan oleh Bawaslu, ditegaskan dia merupakan salah satu bagian terpenting dalam menjaga hak pilih warga.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook