Penyelesaian RTK Tertunda Sampai 30 Juli

Politik | Jumat, 20 Juli 2018 - 11:00 WIB

Penyelesaian RTK Tertunda Sampai 30 Juli
BERIKAN KETERANGAN: Salah seorang petugas RTK memberikan keterangan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Kampar, Kamis (19/7/2018).

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Debat panas rapat dengan pendapat yang digelar Komisi I DPRD Kampar belum menghasilkan penyelesaian bersama terkait tenaga kesehatan Rumah Tunggu Kelahiran (RTK).

Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Malah penyelesaian tertunda sampai tanggal 30 Juli 2018 mendatang. Hal ini setelah Kadiskes Kampar Nurbit bersikukuh belum ada aturan yang membuatnya berani membayarkan uang transportasi para tenaga RTK.

    

Yang membuat rapat dengar pendapat ini bakal dilanjutkan lagi pada tanggal 30 Juli 2018 juga terkait rencana Komisi I yang ingin bertemu langsung dengan Kemenkes bersama Kadis dan Perwakilan RTK. Selain itu, adanya permasalahan dan dugaan pelanggaran aturan perekrutan tenaga RTK oleh Kadiskes sebelum Nurbit juga menjadi pertimbangan Komisi I yang diketahui Repol tersebut.

     

Meksipun tenaga RTK dan aktivis yang ikut mendampingi di Aula DPRD Kampar itu ngotot agar hak mereka dibayarkan selama tujuh bulan terakhir. Namun Nurbit tetap bersikukuh dengan pendapatnya. Dirinya tidak berani mengeluarkan yang tersebut bila tidak ada peraturan tertulis dari Kementrian kesehatan.

     

‘’Saya tidak dalam posisi menahan uang itu, karena uang itu bukan uang pribadi saya. Tugas saya sebagai Kadis adalah menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Membayarkan ini tanpa ada aturan diatas kertas, itu pelanggaran. Bahkan dalam aturan yang saya pahami, juga tidak ada disebutkan harus merekrut tenaga kesehatan baru,’’ sebut Nurbit.

   

Nurbit juga menjelaskan terkait jawaban dari Kemenkes tanggal 25 Juni 2018 yang ditujukan kepada Bupati Kampar terkait konsultasi Diskes Kampar ke Kemenkes setelah pertemuan Bupati Kampar dengan perwakilan tenaga RTK.

Dirinya juga menjelaskan terkait pemanfaatan dana jaminan persalinan (Jampersal) diatur Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jampersal.

     

‘’Dalam Permenkes ini hanya dapat digunakan untuk rujukan pertolongan ibu hamil yang berisiko tinggi, sewa mobil dari RTK ke rumah sakit, makan dan minum pasien selama di RTK maupun untuk pendamping. Yang  boleh dibayarkan hanya uang transportasi. Tak boleh kata Menteri melakukan rekrutmen untuk tenaga pendamping rumah tunggu kelahiran,’’ katanya.

     

Mendengar penjelasan tersebut, para tenaga RTK maupun aktivis mahasiswa tetap meminta dicarikan solusi bagaimana hak tenaga RTK bisa dibayarkan sebab tenaga RTK tetap melaksanakan pekerjaan seperti biasa dan mendapat perintah dari pegawai Diskes Kampar untuk tetap bekerja. 

Presiden Mahasiswa UIR Hengky Pramana yang ikut mendapingi menyebutkan, tenaga RTK hanya menuntut uang transportasi selama tujuh bulan sejak Januari 2018 dibayarkan.

     

‘’Kami menilai persoalan ini mencuat karena tidak bagusnya komunikasi mengenai program ini antara Kadiskes yang lama Muhammad Haris dengan Kadiskes yang baru H Nurbit.  Kami heran, kenapa disaat Kadis yang lama honor tenaga RTK bisa dibayarkan dan saat Nurbit mulai memimpin tidak mau membayar honor maupun uang transportasi tenaga RTK,’’ terangnya.

    

Hengky juga merasa heran, sebelumnya ada rekrutmen tetapi sekarang tak ada. Seolah-olah Nurbit menyalahkan Kadis Kesehatan sebelumnya. Dirinya meminta solusi konkrit dari Kadis baru. ‘’Makanya tadi dari awal kami meminta Kadis lama juga dihadirkan diisini,’’ ujarnya.

    

Karena masih peliknya masalah ini, rapat dengar pendapat akhirnya gagal menghasilkan keputusan yang konkrit. DPRD sepakat menunda hearing sampai tanggal 30 Juli 2018. DPRD Kampar juga berencana untuk menemui Kemenkes di Jakarta bersama Kadiskes dan Perwakilan RTK. Ketika ditanya mengapa cukup lama untuk duduk semeja kembali, Pimpinan sidang, Ketua Komisi I Repol beralasan perlu waktu.

    

‘’Kami tidak mau cepat tapi masalah tidak selesai. Biar lambat tapi langsung ada titik temunya. Kita juga kasihan adik-adik ini datang dari jauh, kasihan mereka nanti kalau terus datang tapi masalahnya tidak selesai,’’ sebut Repol.

    

Turut hadir dalam hearing ini Wakil Ketua Komisi I DPRD Kampar Yuli Akmal, Sekretaris Komisi II Hendra Yani dan sejumlah anggota DPRD Kampar lainnya Hermiati, Zumrotun, Firman Wahyudi,  Syahrul Aidi Maazat dan Muhammad Kasru Syam. Kepala Satpol PP Kabupaten Kampar Hambali juga terlihat hadir dan berhadap-hadapan dengan sejumlah aktivis Gerakan Pemusatan Patriotik Indonesia (GPPI) Kampar dan perwakilan BEM se-Indonesia di Riau. Namun masalah kekerasan oleh Satpol PP belum sempat dibahas dalam rapat tersebut. (end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook