PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- KPU terus mengupayakan coblosan ulang di luar negeri (LN) segera berjalan. Mereka berencana meletakkan kotak suara keliling (KSK) di keramaian. Pemilih yang menggunakan pos bisa langsung memasukkan surat suara mereka.
Cara itu rencananya diterapkan di Malaysia, negara yang diputuskan oleh penyelenggara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Terutama pemilih yang menggunakan hak pilihnya melalui pos. Namun, tidak demikian pemilih yang menggunakan hak konstitusionalnya melalui TPS luar negeri (TPSLN).
Sebelumnya, KPU memutuskan untuk mengadakan PSU di Malaysia karena ditemukannya beberapa surat suara yang telah dicoblos di dua tempat. Keduanya berlokasi di Selangor, Malaysia, yang ditetapkan bukan sebagai gudang penyimpanan surat suara. Kasus tersebut kini masih diinvestigasi.
Nah, untuk mencegah kejadian yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid mengusulkan untuk kembali mengaktifkan KSK. Sekalipun pemilihnya mencoblos lewat pos. Teknisnya, surat suara untuk pemilih akan tetap dikirim melalui pos. Pramono menjelaskan, KSK nanti disebar di tempat keramaian di Malaysia.
Harapannya, pemilih akan mengikuti PSU dengan dua pilihan. Mengirimkan surat suara yang telah dicoblos melalui pos atau langsung dimasukkan ke KSK. ”Jadi, kita yang proaktif mendatangi tempat di mana banyak warga kita yang bekerja dan bermukim di situ,” jelas Pramono.
Hal itu tentu saja tidak lantas melarang warga untuk tetap mengirim melalui pos. Surat suara yang telah dicoblos tetap bisa dikirim melalui pos. Alamat yang dituju sudah tertera di surat yang diberikan PPLN setempat.
Pramono menjelaskan, penyebaran KSK itu merupakan upaya untuk mengefektifkan waktu. Sebab, sebagian WNI di Malaysia sibuk bekerja atau belajar. Mereka bisa jadi lupa mengirim surat suara yang telah dicoblos. Nah, semakin dekatnya kotak suara diharapkan bisa mempermudah warga. ”Ini hanya bagian dari mempersingkat waktu yang dibutuhkan,” tambahnya.
Meski begitu, hingga saat ini WNI di Malaysia belum melaksanakan PSU. KPU dan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) setempat belum mendapatkan kesepakatan tentang berapa banyak surat suara yang dibutuhkan dan berapa lama masa PSU. ”Kalau yang di luar negeri, memang belum ada kemajuan dibanding kemarin,” tegas Pramono.
Dia berjanji rekapitulasi hasil pemilu LN nanti tidak membutuhkan waktu lama. Begitu hasilnya didapat PPLN, mereka langsung mengirimkannya ke KPU pusat di Indonesia. Nah, hasil tersebut akan dijadikan satu dengan penghitungan secara nasional. ”Jadi, tidak terbatas 17 hari waktu penghitungan seperti di kecamatan,” beber pria kelahiran Semarang tersebut. (bin/agn/c6/agm/das)
Editor: Eko Faizin