Bawaslu Register Laporan Politik Uang Sahril

Politik | Rabu, 20 Maret 2019 - 12:37 WIB

Bawaslu Register Laporan Politik Uang Sahril
Ketua Bawaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru meregister laporan dugaan politik uang yang dilakukan Ketua DPRD Pekanbaru Sahril. Itu setelah bukti awal atas laporan tersebut dirasa memenuhi unsur untuk menindaklanjuti laporan.

Di mana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari ke depan untuk menentukan apakah Sahril benar bersalah atau tidak. Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution kepada Riau Pos, Selasa (19/3).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Kata dia, setelah dilaporkan warga akhir pekan lalu pihaknya langsung melakukan kajian. Guna menentukan apakah sudah memenuhi syarat formil dan materilnya untuk diregistrasi sesuai Perbawaslu Nomor 7/2018 tentang penindakan pelanggaran.

“Hasil dari kajian memenuhi syarat formil. Jadi laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan meregister,” sebut Indra.

Saat ini, pihaknya telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Bawaslu dikatakan dia juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.

Saat ditanya lebih rinci mengenai isi video tersebut? Indra urung menjelaskan. Begitu juga dengan pertanyaan Riau Pos tentang dugaan tindak pidana lain. Yakni menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.

Karena diketahui pada saat peristiwa itu terjadi tengah berlangsung sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) yang ditaja oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. “Itu yang sedang kami dalami,” sebut Indra ringkas.

Ia menambahkan, dalam waktu dekat Bawaslu akan memanggil terlapor, yakni Ketua DPRD Pekanbaru Sahril.  Itu guna mendengarkan sekaligus klarifikasi atas laporan yang saat ini sudah diregister.

Diketahui sebelumnya, sosialisasi Perda yang ditaja oleh Pemko Pekanbaru yang dihadiri oleh Ketua DPRD Pekanbaru Sahril dilaporkan oleh masyarakat ke Bawaslu. Pasalnya dalam kegiatan itu diduga Sahril telah membagikan sejumlah uang kepada warga di dalam sebuah amplop. Bahkan hal itu sempat heboh di media sosial dan memantik respon beragam dari warganet.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut telah diatur kedalam Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, plus denda paling sedikit Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Sahril Bantah

Menanggapi adanya dugaan politik uang di Kecamatan Marpoyan Damai, Ketua DPRD Pekanbaru H Sahril SH MH menegaskan, apa yang dituduhkan pelapor kepada dirinya, merupakan hal yang salah. Sebab, pada Selasa (12/3) lalu, DPRD Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru melaksanakan Sosialisasi Perda di Jalan Lokan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Ada dua sosialisasi Perda yang kita laksanakan, yaitu Perda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda Tenaga Kerja Lokal Kota Pekanbaru. Acara ini adalah agenda pemerintah, yakni DPRD Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru, yang sudah teragendakan sejak lama,” kata Sahril, seraya mengatakan, dalam acara kemarin tidak ada atribut atau alat peraga kampanye ataupun ajakan-ajakan untuk memilih.

Dijelaskan, dalam acara sosialisasi tersebut hadir segenap pejabat Pemko di antaranya perwakilan Kabag Hukum, Bappeda, Disnaker Pekanbaru, serta beberapa pejabat unsur Muspida kecamatan lainnya.

Sementara dari pihak DPRD Pekanbaru yang hadir yakni Sekretariat DPRD, dirinya Ketua DPRD Pekanbaru, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru Arbi, anggota DPRD Herwan Nasri, Ketua Komisi IV Roni Amriel SH MH. Untuk anggota DPRD Pekanbaru lainnya, sudah diundang bahkan dibahas saat rapat Banmus, namun mereka tidak datang, karena ada agenda lainnya.

“Jadi kalau dikatakan pihak pelapor agendanya adalah agenda kampanye itu salah besar. Saya tegaskan lagi bahwa agenda itu agenda pemerintah yang dibenarkan aturan dan terjadwal sesuai rencana. Semua murni sosialisasi peraturan daerah yang juga merupakan hak masyarakat. Tujuannya untuk mengetahui peraturan-peraturan daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” paparnya lagi.

Saat disinggung pelapor menyebutkan ada bagi-bagi uang saat acara tersebut? Sahril yang juga Ketua DPD Partai Golkar Pekanbaru ini tidak membantahnya. Namun uang yang diberikan kepada masyarakat yang hadir, sesuai dengan nomenklatur dan DPA APBD Pekanbaru 2019.

“Semuanya di DPA itu jelas, uang yang diberikan itu sebesar Rp100 ribu per orang untuk transportasi dan uang makan. Uang itu bukan uang kampanye politik, tapi sosialisasi dua Perda Kota Pekanbaru. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar di sana. Kami tekan kan lagi, acara kemarin acara pemerintah bersama lembaga DPRD. Bukan acara kampanye partai,” terangnya.

Siapa sebenarnya sosok pelapor yang melaporkan acara ini ke Bawaslu Pekanbaru, Sahril tidak mau berkomentar banyak. Namun pihaknya berjanji akan melaporkan balik si pelapor, terkait ikhwal ini dalam waktu dekat. “Karena saya menilai ini ada unsur pidana, pencemaran nama baik,” janjinya.(nda/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook