RENGAT (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terpaksa menghentikan pelipatan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) untuk daerah pemilihan (dapil) tiga dan dapil empat. Sementara target proses pelipatan surat suara Pileg dan Pilpres harus tuntas selama 10 hari.
Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM mengatakan, pelipatan surat suara dihentikan akibat beberapa faktor. “Surat suara di dua dapil itu yakni dapil tiga dan dapil empat Kabupaten Inhu terdapat masalah yang berbeda,” ujar Yenni Mairida SE MM, Selasa (19/3).
Di mana pelipatan surat suara Pileg untuk dapil tiga dihentikan akibat adanya goresan dalam kolom salah satu nama calon anggota DPRD. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu dalam proses penghitungan.
Bahkan dengan adanya goresan warna merah di dalam kolom salah satu calon anggota DPRD itu, dinilai seakan mengarahkan pemilih kepada calon tersebut.
Temuan itu diketahui oleh Bawaslu dan direkomendasikan oleh Bawaslu untuk penghentian pelipatan surat suara. “Sempat sudah dilakukan pelipatan. Namun dari temuan dan rekomendasi Bawaslu Inhu, disepakati untuk dihentikan pelipatan surat suara,” ungkapnya.
Kemudian sebutnya, pelipatan surat suara pemilihan caleg untuk dapil empat dihentikan akibat adanya dua nama calon anggota DPRD kabupaten dalam satu partai politik. Sehingga dalam satu partai politik di surat suara tersebut ada nama calon anggota DPRD yang tidak tercantum.
Temuan adanya dua nama caleg itu diketahui tim pengawas KPU saat proses pelipatan. “Makanya hari ini dilanjutkan dengan pelipatan dan sortir surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi dan surat suara calon anggota DPD,” tambahnya.
Kemudian sebutnya, jumlah surat suara caleg di dapil tiga yang dihentikan itu sebanyak 62.916 lembar. Sedangkan jumlah surat suara caleg di dapil empat yang dihentikan itu sebanyak 68.841 lembar.(kas)