Bawaslu Kaji Laporan BPN

Politik | Rabu, 20 Februari 2019 - 12:39 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengaku pihaknya tengah mengkaji laporan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tentang dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan capres petahana Jokowi.

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menyerang pribadi saat menyebut kepemilikan tanah oleh Prabowo Subianto saat debat kedua.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Jadi apabila itu terpenuhi maka akan dilakukan klarifikasi terhadap para tim,” kata Fritz usai acara bersama Perludem, di Graha Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Fritz mengatakan Bawaslu sudah menerima laporan yang dilayangkan Timses Prabowo-Sandi. Laporan tersebut berisi tentang larangan pasangan calon peserta pemilu dalam kampanye menghina seseorang, suku agama dan ras dan peserta pemilu.

“Jadi Bawaslu sudah menerima laporan terkait. Laporan tersebut berkaitan dengan pasal 280 UU Pemilu no 7 tahun 2017 ayat 1c,” jelas Fritz.

Fritz menerangkan, definisi pernyataan yang bertendensi menyerang personal meliputi dua norma. Pertama adalah etika debat dan kedua adalah melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang.(int/wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook