JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam RI) Mahfud MD resmi menjadi cawapres Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang. Meskipun demikian, Mahfud MD tidak mundur dari jabatannya, namun cukup ijin cuti kepada Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan hal itu sudah tepat karena menteri yang mendaftar bakal calon presiden maupun calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya, asalkan mendapat izin dari presiden untuk cuti.
"Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu," kata Idham, Rabu (18/10/2023).
Idham menambahkan bahwa kegiatan-kegiatan terkait pemilu tersebut dimulai sejak tahap pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, serta kampanye.
Hal itu berdasarkan pada Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Idham menambahkan, selain menteri maupun pejabat setingkat menteri, berdasarkan Pasal 15 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, juga diatur pejabat negara yang tidak perlu mengundurkan diri jika menjadi capres dan cawapres.
"Selain menteri, pejabat lainnya yang tidak perlu mengundurkan diri adalah presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," imbuh Idham.
Ia juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai masa cuti yang diberikan tercantum dalam Pasal 36 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye pemilu.
Selain itu, KPU telah membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres di Jakarta, mulai tanggal 19-25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen. Maka dari itu, pasangan capres dan cawapres harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR pada Pemilu Presiden 2024. Bisa juga jika pasangan capres dan cawapres diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 lalu yang memiliki perolehan suara sah sebanyak minimal hampir 35 juta suara, atau tepatnya 34.992.703 suara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman