KPU Cek Data Tommy Soeharto

Politik | Kamis, 19 Juli 2018 - 12:25 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Semua partai politik (parpol) peserta pemilu sudah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI. KPU pun melakukan verifikasi terhadap nama-nama yang disodorkan. Hasil pengecekan itu akan dibuka agar masyarakat ikut mencermati calon wakil rakyat yang akan masuk Senayan.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, untuk sementara ini komisinya sudah merekap data pe­ngajuan bacaleg yang masuk dalam sistem informasi pencalonan (silon). Ada beberpa partai yang jumlah calon yang diajukan belum sesuai ketentuan. Misalnya, Partai Garuda yang hanya mengajukan 375 calon. Partai Hanura juga hanya mengajukan 559 calon, PKS 538, PPP 557, dan PBB yang cuma mengajukan 415 calon.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Arief mengatakan, data itu mengacu pada silon yang bisa saja berbeda dengan data hardcopy. Jadi, bisa saja ada data yang belum dimasukkan ke silon.

“Mungkin data hardcopy jumlahnya lebih banyak,” terang dia saat konferensi pers di kantor KPU RI kemarin (18/7). Komisinya pun akan menyampaikan perbedaan itu kepada semua parpol. Mantan komisioner KPU Jatim itu mengatakan, dari 16 partai yang sudah mengajukan daftar bacaleg, hanya PBB yang pengajuannya masih dalam proses penelitian syarat pengajuan calon.

“Partai lain status pengajuannya diterima,” kata dia.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi terhadap semua berkas pedaftaran bacaleg. Di antaranya, berkas ijazah, keterangan domisili, SKCK, status hukum calon apakah mantan napi tiga kasus yang dilarang atau tidak.

“Pokoknya semuanya yang diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018,” ucap dia.

Hari ini, hasil verifikasi akan disampaikan kepada parpol. Dengan tujuan partai melengkapi atau memperbaiki berkas. Partai mempunyai waktu sampai 31 Juli untuk melakukan perbaikan berkas. Selain itu, komisinya juga akan membuka ke publik daftar bacaleg yang sudah diserahkan kepada KPU. Dengan cara itu, lanjut dia, masyarakat bisa ikut melakukan pemantauan. Namun, tutur dia, data yang ditampilkan di silon KPU bisa saja berubah, karena ada proses verifikasi yang berlangsung sampai 31 Juli.

Komisioner KPU RI Pramono Ubaid mengatakan, jika ada nama bacaleg yang bermasalah, seperti mantan napi bandar narkoba, kekerasan terhadap anak, dan mantan napi korupsi, mereka bisa melapor.

“Banyak sarana untuk melapor. Bisa langsung ke KPU atau menggunakan sarana lainnya,” paparnya.

Jika ada bacaleg yang merupakan mantan tiga napi yang dilarang, partai diberikan kesempatan untuk mengganti calon tersebut. Jadi, masukan dari masyarakat sangat penting. Dalam mencermati nama mantan napi, KPU sudah meminta data ke Mahkamah Agung (MA). Jadi, komisinya akan mengetahui siapa dari mereka yang mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, ada beberapa mantan napi yang diajukan sebagai bacaleg. Salah satunya, Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.  Tommy pernah didakwa membunuh hakim agung Syafiuddin Kartasasmita. Tommy dijatuhi vonis 10 tahun penjara pada Juli 2002 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Amirudin. Tommy yang mestinya baru bebas pada 2010, dinyatakan bebas pada 1 November 2006, karena sejumlah pemotongan masa tahanan atasnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook