KPU Cek Data Tommy Soeharto

Politik | Kamis, 19 Juli 2018 - 12:25 WIB

Selain itu, Tommy juga pernah terjerat kasus korupsi PT Goro Batara Sakti (GBS) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) ini terkait tukar guling tanah gudang beras milik Bulog di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Awalnya Tommy divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Namun, MA memvonisnya bersalah dan diganjar hukuman 18 bulan penjara, membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar, dan denda Rp10 juta.

Sebagai mantan napi, Tommy terganjal aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan KPU terkait syarat pencalonan. Pasal 7 Ayat 1, huruf G Peraturan KPU No 20 Tahun 2018 menyatakan, syarat bacaleg adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :Buru Harun Masiku, KPK Kembali Periksa Eks Komisioner KPU

Dalam pasal 7 ayat 4, diatur pengecualian terhadap bacaleg yang berstatus mantan terpidana, di luar kasus korupsi, kejahatan seksual, dan mantan bandar narkoba. Dalam ayat 4 huruf a, mereka yang dikecualikan adalah mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia mengumumkan ke publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.

Kemudian pada Pasal 7 ayat (1) huruf h PKPU itu disebutkan calon anggota dewan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Merespon hal itu, Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menyatakan, status yang dimiliki Tommy tidak menghalangi posisinya untuk didaftarkan sebagai bacaleg. Menurut Priyo, Partai Berkarya tidak mendapat catatan apapun saat menyampaikan berkas pendaftaran caleg ke KPU.

“Klir, tidak ada catatan,” kata Priyo kepada JPG.

 Priyo mengaku optimis Tommy akan memenuhi syarat untuk maju sebagai caleg. Dalam hal ini, Partai Berkarya juga tidak dalam posisi mengajukan uji materi PKPU itu ke MA, demi membatalkan pasal itu. “Tidak ada (uji materi, red),” ujarnya.

Pramono Ubaid menambahkan, selama ini yang dia tahu Tommy terjerat kasus pembunuhan. Terkait kasus korupsi, pihaknya masih akan mengecek lagi datanya. KPU akan memastikan data terkait Tommy. Intinya, siapa pun yang pernah sebagai napi tiga kejahatan itu, pihaknya akan mencoretnya.

Selain Tommy, ada pula nama mantan Wali Kota Madiun Djatmiko Royo Saputro alis Kokok Raya. Dia diajukan PDIP dari Dapil Jatim VIII. Koko  divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dia diduga telah melakukan dugaan korupsi dana APBD pos DPRD Kota Madiun kala menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2002-2004 senilai Rp8,3 miliar.

Dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP kemarin, nama Koko sempat disebut sebagai salah catu bacaleg partai banteng. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, Koko sudah mengundurkan diri dari pencalonan. Jadi, namanya pun dicoret dan akan digantikan calon lain. Sebelumnya, juga muncul nama Mandra yang disebut sebagai bacaleg Partai Nasdem dari dapil Jabar. Namun, Partai Nasdem membantah kabar itu. Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan, pihaknya tidak mengajukan Mandra sebagai bacaleg DPR RI.

“Tidak ada nama Mandra,” tegas dia.(lum/bay/ted)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook