PEMILU 2019

Terkait Wacana PSU di 3 TPS di Meranti, Masih Dikaji Mendalam

Politik | Jumat, 19 April 2019 - 16:30 WIB

Terkait Wacana PSU di 3 TPS di Meranti, Masih Dikaji Mendalam
Suasana perhitungan suara di sebuah TPS di Kabupaten Meranti dalam Pemilu 2019, 17 April 2019 lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

Tiga TPS Di Kepulauan Meranti Terancam PSU

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di dua kecamatan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berpotensi akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun pihak KPU, berdasarkan laporan dari pengawas pemilu, masih akan mengkaji lebih dalam.

Hal itu ditindaklanjuti atas riak-riak pemermasalah yang telah mewarnai Pemilu di TPS terkait. Adapun TPS yang terancam PSU tersebut di antaranya TPS 07 dan 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi, serta TPS 05 Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu. 
Baca Juga :Ingatkan Kepala Daerah Jaga Kamtibmas

Masalahnya mulai dari penggunaan hak suara dengan menggunakan kartu identitas yang tidak sah, hingga menggunakan surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara, alias C6 yang bukan miliknya. 

Seperti dibeberkan oleh Panwascam Tasik Putri Puyu, Azman, Kamis (18/4/19) siang, menurutnya di TPS 05 Desa Mengkopot ada yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP lama, serta KTP yang domisili yang berbeda. 

"Di TPS tersebut ada yang menggunakan hak pilih menggunakan KTP lama alias bukan e-KTP. Selain itu ada juga yang menggunakan hak pilih menggunakan e-KTP, namun domisili identitasnya di kacamatan lain," ungkapnya. 

Temuan itu dibeberkannya telah dirangkum keterangan sejumlah saksi, hingga bukti-bukti. Namun dalam merekomendasikan PSU, pihak Azman masih melakukan kajian mendalam. 

"Sebelum kita minta Bawaslu dan KPU untuk melakukan PSU, tetap harus kita kaji dulu. Yang jelas sekarang masih proses. Kalau udah selesai kita kabari," ujarnya. 

Senada disampaikan oleh Panwascam Tebingtinggi Ozy. Atas pelanggaran Pemilu yang terjadi di TPS 07 dan 17 Kelurahan Selatpanjang Barat, memiliki berkemungkinan PSU. 

Namun untuk rekomendasi PSU tidak dilayangkannya. Pasalnya kasus yang memiliki pelanggaran tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Bawaslu. 

"Kita sudah serahkan sepenuhnya ke Bawaslu. Jika memenuhi unsur pelanggaran untuk di PSU, ya kita tunggu saja keputusan Bawaslu," ungkapnya. 

Semula terdapat kecurangan di dua TPS terkait dari terduga pelaku yang berbeda yang saat ini telah diproses oleh Bawaslu Meranti. 

Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, mengatakan, pihaknya masih mengkaji secara mendalam terhadap potensi pelanggaran sehingga dilakukan PSU.

"Indikasi potensi pelanggaran ada tiga TPS, sehingga direkomendasikan oleh Bawaslu untuk dilakukan PSU. Namun ini masih kita kaji secara mendalam," ujar Abu Hamid. 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook