PEMILU 2019

17 TPS di Riau Lakukan PSU dan Lanjutan

Politik | Jumat, 19 April 2019 - 11:41 WIB

17 TPS di Riau Lakukan PSU dan Lanjutan
PROTES: Warga yang tidak bisa memberikan hak suaranya untuk Pemilu 2019 menunjukkan kartu identitas masing-masing saat melakukan aksi protes di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (17/4/2019). AKHWAN/RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 17 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 5 kabupaten/kota di Provinsi Riau terpaksa harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Itu dilakukan, setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Riau.

“Ada lima daerah sudah kita putuskan untuk PSU dan PSL. Yakni, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Meranti, Kabupaten Kampar, Kabupaten Inhil, dan Kota Pekanbaru,” kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat memberi laporan dalam video konferensi dengan pihak Kemendagri yang berlangsung di Riau Command Centre, Kamis (18/4).


Rusidi mengungkapkan, dari 17 TPS yang bermasalah dan tersebar di 5 kabupaten/kota itu, 9 melaksanakan PSU dan 8 melaksanakan PSL. Terjadinya PSU, dikarenakan, ada satu orang yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.

“PSU sudah ada kategori, ada pemilih yang tidak berhak memilih maka akan menyebabkan PSU. Tidak sinkron data antara data pemilih dan jumlah surat suara dalam kotak, ada 2 kali yang mencoblos,” jelasnya.

Sedangkan PSL, dilakukan lantaran banyaknya warga tidak bisa memilih karena surat suara di TPS kurang. “Prinsip yang dipegang asas pemilu. Tidak ada satu orang pun yang hilang hak pilihnya. Kalau hak pilihnya hilang bisa dipidanakan. Ini sudah dikoordinasikan dengan Bawaslu RI. Atas rekomendasi Bawaslu RI maka disarankan untuk pemungutan ulang dan lanjutan,” ujarnya.(jpg)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Rindra Yasin

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook