JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masa pengajuan pindah pemilih yang akan disetujui KPU berakhir Ahad (17/3). Masyarakat sudah tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih. KPU kini memulai perekapan untuk menghitung para pemilih yang mengajukan pindah memilih. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, proses rekap data pemilih akan dilaksanakan secara berjenjang. Mulai level panitia pemungutan suara (PPS) atau level desa, panitia pemilihan kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi.
Selanjutnya, KPU pusat menunggu laporan per KPU provinsi. ’’Akan kami hitung siapa saja yang mengajukan pindah memilih. Lokasinya mau ke mana, supaya bisa kami distribusikan surat suara tambahannya,” ucap Viryan seperti diberitakan JPG, Senin (18/3).
Menurut dia, perekapan pemilih pindahan tidak bisa dilakukan secara cepat. Mengingat data yang dihimpun berasal dari seluruh Indonesia. Tepatnya pada 514 kabupaten/kota serta 83.405 desa/kelurahan. Viryan menjelaskan, dengan penutupan masa pengajuan pindah memilih, masyarakat tidak bisa lagi mengajukan pindah memilih.
Itu sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa ada tenggat waktu 30 sebelum pemungutan suara untuk masa pengajuan pindah memilih. Ahad (17/3) adalah 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan terpaksa, warga pindah domisili yang terlambat mengajukan pindah memilih terancam tidak bisa memilih pada pemilu nanti.
Menurut dia, permasalahan tidak hanya dihadapi warga yang terancam tidak bisa menggunakan hak konstitusionalnya. Menurut dia, mereka yang mengajukan pindah pemilih hanya akan menerima satu surat suara. Yakni, surat suara pilpres. Padahal, pemilu tahun ini serentak untuk memilih caleg yang mewakili wilayah masing-masing.
Alhasil, hak memilih bagi warga yang berada di DPTb hanya terpenuhi setengahnya. ’’Memang, bagi pemilih yang pindah tempat memilih, surat suara yang akan diterima secara proporsional akan berkurang, sesuai dengan daerah tujuan pindah memilih,’’ tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman belum bisa memerinci berapa jumlah warga yang mengajukan pindah memilih tahun ini. Sebab, pihaknya baru memulai perekapan. Terlebih, saat bersamaan, KPU menggelar debat putaran ketiga antarcawapres. Proses rekap dipastikan akan molor.
Wakil Ketua Komisi II DPR Nihayatul Wafiroh mengatakan, komisi II juga tidak bisa berbuat banyak terkait surat suara pemilih tambahan. Sebab, UU Pemilu sudah jelas menyebutkan bahwa surat suara cadangan per TPS hanya 2 persen. Jadi, kata anggota DPR dari Fraksi PKB itu, KPU dan Komisi II DPR hanya bisa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi terhadap UU Pemilu. Menurut dia, sudah beberapa kali dilakukan rapat dengar pendapat. Tetapi, belum bisa diambil keputusan karena masih ada uji materi.(bin/lum/c4/agm/jpg)