PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Proses penyortiran surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 masih berlangsung. Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota itu mendapat pengawasan melekat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Baik mulai dari proses penyortiran hingga pelipatan tak luput dari pengawasan Bawaslu. Salah satunya yang menjadi temuan adalah surat suara rusak yang berjumlah mencapai 78.402.
Pihaknya juga sudah melaporkan temuan itu kepada KPU setempat agar segera ditindak lanjuti ke KPU RI. Karena dikhawatirkan atau suara yang rusak bisa saja terlambat untuk dikirim ulang ke daerah. ”Kekhawatiran itu pasti ada. Makanya kami minta KPU segera menindaklanjuti. Karena sekarang waktu kurang dari sebulan lagi,” tegasnya.
Sejauh ini, Bawaslu Riau pihaknya sudah mendapat laporan dari 4 kabupaten/kota mengenai jumlah surat suara rusak tersebut. Selain Inhu, di Pekanbaru terdapat ada sekitar 2.721 surat suara yang rusak, Bengkalis sebanyak 981 lembar dan Dumai 5.859 lembar. Jumlah tersebut dikatakan dia terdiri dari beberapa jenis surat suara. Mulai dari surat suara pilpres, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR RI dan DPD RI.
Bentuk kerusakan surat dikatakan dia hampir sama. Seperti tinta cetakan yang meluber, kertas surat yang robek dan terbelah, hingga gambar yang berada di kertas kabur. Sementara ini pihaknya terus melakukan pemantauan dan akan terus membuat update perkembangan terkini mengenai proses pelipatan dan penyortiran surat suara.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan jumlah surat suara yang rusak bertambah, Rusidi menyebut kemungkinan itu ada. Karena sejauh ini data yang ia terima baru bersifat sementara. Masih ada 8 kabupaten/kota yang belum melaporkan secara rinci.
Dirinya juga menyebut bahwa nantinya proses penggantian surat suara akan dikoordinasikan langsung antara KPU kabupaten/kota ke KPU RI melalui sebuah aplikasi sehingga cukup memudahkan untuk mendata secara keseluruhan.(das)