SOAL KEBERADAAN HARUN MASIKU

Benny Kabur Harman: Yasonna Melakukan Pembohongan Publik

Politik | Rabu, 19 Februari 2020 - 20:11 WIB

Benny Kabur Harman: Yasonna Melakukan Pembohongan Publik
Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menegaskan, dirinya tidak pecaya terhadap hasil investigasi tim gabungan pencarian Harun Masiku. (dok JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Anggota Komisi III DPR Benny Kabur Harman menegaskan, dirinya tidak pecaya terhadap hasil investigasi tim gabungan pencarian Harun Masiku. Politikus Partai Demokrat itu menduga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah berbohong.

"Sudah jelas kok, mau bohong-bohong lagi? (saya menduga, Red) Yasonna jelas melakukan pembohongan publik soal keberadaan Harun Masiku. titik," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/2).


Menurut Benny, adanya kesalahan informasi mengenai keberadaan Harun Masiku hanyalah alasan bagi Kemenkumham untuk mencari-cari alasan soal posisi tersangka yang merupakan kader PDIP itu.

"Jangan cari-cari alasan. Tim investigasi itu jangan dipakai untuk membenarkan alibi-alibi yang menurut akal sehat tidak masuk di kepala publik," katanya.

Benny pun menduga Harun Masiku sengaja disembunyikan seperti yang diungkap dalam investigasi salah satu media massa. Sehingga dia mempertanyakan kenapa tidak dibuka saja keberadaan Harun Masiku.

"Pernyataan Dirjen Imigrasi itu jelas sekali, investigasi yang dilakukan (salah satu media massa) jelas sekali bahwa Masiku ada di kawasan PTIK pada tanggal 8 Januari," tegasnya.

‎Diketahui, Tim Gabungan yang dibentuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait perlintasan Harun Masiku mengumumkan hasil investigasinya, Rabu (19/2).

Dalam hasil investigasi ini, Tim Gabungan mengklaim ada kesalahan sistem sehingga Direktorat Jenderal Kemenkumham tidak mencatat kedatangan tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Fraksi PDIP bersama dengan ratusan orang lainnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook