(RIAUPOS.CO) -- Rencana Tata Ruang Wilayah Perubahan (RTRWP) Provinsi Riau hingga saat ini belum tuntas. Bukan hanya berdampak pada rencana pembangunan maupun investasi, hal tersebut juga menghambat bantuan pusat untuk pembangunan di daerah.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPD RI Intsiawati Ayus meminta DPRD Riau dan Pemprov Riau mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2018-2038, karena Perda tersebut menjadi sumber masalah penghambat pembangunan. "Sebenarnya DPRD Riau itu gak paham, aneh. Perda Nomor 10 tahun 2018 itu dicabut dulu. Karena menghalang-halangi bantuam pusat ke daerah," kata Intsiawati Ayus kepada Riau Pos di kompleks Senayan Jakarta, Selasa (18/2).
Padahal kata senator yang akrab disapa IA itu, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang tidak dibatasi selama itu berada dalam kawasan hutan bila merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
"Padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izinnya kewenangan Menteri LHK, tidak memerlukan rekomendasi gubernur dan pembahasan bersama DPRD," jelas Ketua Fraksi MPR dari DPD RI itu.
IA menilai, dalam perumusan Perda Nomor 10 tahun 2018 itu syarat kepentingan kelompok orang dan tidak memihak kepada masyarakat kecil. Karena itu ia menuding ada oknum anggota DPRD Riau periode 2014-2019 yang bermain dalam Perda tersebut.
"Perda ini syarat dengan kepentingan. Kalau bisa diusut panitia khusus (Pansus) yang menyusun ini karena bisa lolos," tegasnya. IA juga menyebut pengesahan Perda itu juga banyak terdapat kejanggalan.(jrr)
Laporan YUSNIR, Jakarta