JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Konflik berkepanjangan yang dialami Partai Persatuan Pembangunan belum berakhir. Pasalnya, Surat Keputusan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly yang memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung, Jawa Barat, dianggap tidak mewakili suara dan kepentingan kedua belah pihak yang tidak bersepaham.
Kubu PPP hasil Muktamar Jakarta mengaku tak terima dengan keputusan anak buah Presiden Joko Widodo di Kabinet Kerja itu. Puncaknya, gugutan terhadap SK yang dikeluarkan Yassona yang juga politikus PDI Perjuangan tersebut akan segera dikeluarkan.
Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat menegaskan saat ini mereka tengah mempersiapkan gugatan untuk Yasonna.
"Ini tengah dipersiapkan. Supaya menteri sadar bahwa apa yang dilakukannya salah," tegas Humprey di markas KPK, Jumat (19/2/2016).