Dia menjelaskan, keputusan Menkumham memperpanjang kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya telah melanggar putusan Mahkamah Agung. Karenanya, ia menegaskan masalah ini tak bisa didiamkan.
Ia mengatakan jika Menkumham mengembalikan lagi ke Muktamar Bandung, sama saja orang yang sudah mati dihidupkan lagi.
Seperti diketahui, Yasona memutuskan memperpanjang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.
Diketahui putusan kasasi perdata MA nomor 601.K/Pdt.Sus.Parpol/2015 mengesahkan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Putusan itu juga menyatakan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tidak sah.
Sedang pada 20 Oktober 2015, MA menguatkan putusan PTUN Jakarta yang mencabut SK Menteri Hukum dan HAM atas DPP PPP Muktamar Surabaya. Pengadilan menyatakan kepengurusan PPP kembali ke hasil Muktamar Bandung 2010 dengan Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Romahurmuziy. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun