JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan belum ada kesepakatan terkait durasi masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu menepis pernyataan sejumlah anggota Komisi II DPR terkait kesepakatan masa kampanye selama 75 hari.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rapat konsinyasi hanya membahas pendalaman. Di situ, KPU membeberkan berbagai kendala yang dialami termasuk dalam hal kampanye. Namun, belum ada kesepakatan apapun. "Kalau keputusan adanya dalam rapat kerja," ujarnya saat dihubungi kemarin (17/5).
Idham menambahkan, durasi kampanye 75 baru sebatas usulan dewan. Saat ini, tim di internal KPU tengah melakukan kajian atas usulan tersebut. Dia belum bisa menyimpulkan apakah usulan itu ideal atau tidak untuk diterapkan. Hasil kajian KPU nanti akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana memandang, meski lebih efisien, ada sejumlah resiko jika durasi kampanye dipangkas secara signifikan. Pertama dari segi kepentingan pemilih, perlu dikaji apakah waktu 75 hari cukup bagi pemilih untuk mendapatkan sosialisasi dari calon. Patut dicatat, jumlah calon dalam pemilihan legislatif 2024 terbilang besar. "Berpotensi dapat semakin menghilangkan esensi dari pendidikan politik melalui kampanye," ujarnya.(far/bay/jpg)