“Ini juga atas masa penanganan selama 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan, Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu memutuskan melalui rapat atas tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP ke tingkat penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Jumat (17/5).
Setelah penanganan kasus tersebut diputuskan dalam rapat ditingkatkan ke penyidikan sejak itu pula dilimpahkan ke Polres Inhu. Sehingga ke depannya sebagai tindak lanjut dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut ditangani oleh Polres Inhu.
Rapat Sentra Gakkumdu Jumat (17/5) juga membahas soal tindak lanjut dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDI Perjuangan dari dapil II Inhu. “Pada rapat tersebut kasus dugaan politik uang yang dilakukan oleh caleg PDIP di dapil II dihentikan prosesnya karena alat bukti tidak cukup dan saksi utamanya tidak hadir,” ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya, kesepakatan peningkatan status laporan dugaan penggelembungan suara caleg PPP tersebut memenuhi unsur pidana pemilu. Di mana selama 14 hari, Sentra Gakkumdu sudah memeriksa sejumlah pihak, di antaranya terlapor yakni Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa Ramadan bersama satu anggota PPK Rengat Muhammad Ridwan.
Selain itu, Sentra Gakkumdu juga sudah memeriksa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai saksi berikut dengan pelapor. Hanya saja saat mengundang caleg PPP atas nama Doni Rinaldi dan Samsu untuk diperiksa, namun tidak kunjung hadir. “DR diperiksa berkenaan dengan perolehan suaranya yang diduga digelembungkan dan Sa diperiksa atas suaranya yang berkurang,” tambahnya.
Walup un kedua caleg PPP tersebut tidak hadir, tetapi semua unsur atas laporan yang juga dari caleg PPP atas nama Mulya Eka Maputra SSos sudah terpenuhi. Sehingga keputusan Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, kejaksaan, kepolisian atas dugaan penggelembungan suara tersebut sudah sesuai aturan.(kas)
Editor: Eko Faizin