JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan secara tetap Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan dibacakan pada sidang DKPP di Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selalu anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," ujar pimpinan sidang Plt Ketua DKPP Muhammad.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada para komisioner KPU lainnya. Peringata keras itu ditujukan kepada KPU Arief Budiman dan sejumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut, yakni Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Viryan dan Hasyim Asy'ari.
Dalam kasus ini DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan pada para komisioner KPU Kalimantan Barat. Masing-masing Ramdan selaku ketua, kemudian anggota Erwin Irawan, Mujiyo dan Zainab.
Putusan DKPP itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan seorang anggota DPRD Kalbar Hendri Makaluasc pada 18 Oktober 2019 lalu. Pengaduan itu didasari perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc sebagai calon anggota legislatif dari Gerindra di daerah pemilihan (Dapil) 6 Kalimantan Barat.
Suara Hendri dari hasil Pemilu 2019 berkurang. Di sisi lain, terjadi penambahan suara untuk Cok Hendri Ramapon yang juga caleg Gerindra di Dapil 6 Kalbar.
Awalnya Hendri mengadu ke Bawaslu Sanggau. Pengaduan Hendri pun dikabulkan.
Hendri juga melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK memperkuat putusan Bawaslu Sanggau.
Namun, KPU Kalbar hanya menetapkan perbaikan perolehan suara Hendri tanpa memperbaiki perolehan suara Cok Ramapon. Hendri pun menyatakan keberatannya pada rapat terbuka rekapitulasi suara di KPU Kalbar.
Persoalan itu lantas dibawa ke Bawaslu Kalbar. Ternyata Bawaslu Kalbar memutuskan KPU Kalbar terbukti melanggar administratif pemilu.
Bawaslu Kalbar juga memerintahkan KPU Kalbar melakukan perbaikan dan akhirnya KPU Kalbar menetapkan Hendri sebagai calon terpilih. Namun, beberapa saat kemudian keputusan itu dibatalkan.
Hendri juga menduga komisioner KPU mengintervensi para KPU Kalbar. Oleh karena DKPP dalam putusan itu menganggap komisioner KPU telah melanggar kode etik penyelengaraan pemilu.
"Tindakan teradu I-VII (seluruh Komisioner KPU pusat) terbukti sengaja secara melawan hukum memerintahkan teradu VIII-XI menerapkan Cok Hendri Ramapon sebagai calon terpilih dengan perolehan 4.185 suara, tidak sesuai ketentuan Pasal 422 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu," ucap anggota sidang DKPP Alfitra Salamm.
DKPP juga membeber hal yang mendasari sanksi untuk Evi lebih berat dibanding komisioner lain di KPU. Menurut DKPP, Evi sebagai koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu KPU RI memiliki tanggung jawab etik lebih besar dibanding komisioner lainnya.
Evi juga menjabat wakil koordinator Wilayah Provinsi Kalbar yang bertanggung jawab penuh untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi dan evaluasi terkait penetapan dan pendokumentasian hasil pemilu di provinsi yang beribu kota di Pontianak itu.
"Teradu VII (Evil) sebelumnya terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta pemberhentian sebagai koordinator divisi yang merupakan pelanggaran kode etik berat yang menunjukan kinerja teradu VII tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata anggota sidang DKPP Teguh Prasetyo.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal