Sejatinya, kata Tehna, perihal ketiga yaitu adanya laporan keraguan keabsahan dan pemalsuan dokumen persyaratan Muktamar VIII PPP pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, maka diharapkan PPP Djan Faridz melampirkan bukti otentik.
"Kami mohon untuk dilampirkan data otentik pendukung yang dilegalisir, antara lain: Daftar Hadir Muktamar, Berita Acara Keputusan Muktamar, Natula Muktamar dan Dakumentasi Pelaksanaan Muktamar," terang Tehna.
Keempat, sambung Tehna, Kemenkumham menerima Surat dari DPP PPP Nomor: Istimewa/01/PPP/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, hal Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2015 (ditandatangani oleh: Yul Chaidir Djafar SE MSi; Dra. Hj. Norhasanah R Yahya MSi; HB Tamam Achda; Ahmad Bay Lubis SH; Heryadi SE; dan Ir H Muzakhir Rida). Pada pokok suratnya menyampaikan bahwa terdapat dua akta notaris yang saling bertentangan sebagaimana tersebut pada point dua.
"Kelimanya, terkait Putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor: 601KjPDT.SUS-Parpolj2015 Jo. 88/PDT.SUS-Parpol/2015/PN-JKT.PST, dapat kami sampaikan bahwa Kemenkumham tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut," tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal PPP kubu Djan Faridz Ahmad Dimyati Natakusumah mengatakan pihaknya memberikan apresiasi atas terbitnya tersebut.
“Kami menghargai itikad baik Dirjen AHU yang bersedia membuka komunikasi sekaligus mengakui DPP PPP hasil Muktamar Jakarta,” sebut Dimyati kepada wartawan, Jumat (1/1).
Dia mengaku, pihaknya memberikan respon positif terhadap surat Dirjen AHU tersebut dan akan memberikan penjelasan komprehensif secara langsung maupun melalui surat kepada Menkumham atau Dirjen AHU.
"Paling lambat pertemuan pihak Kemenkumham dengan tim DPP PPP yang dipimpin langsung oleh saya akan dilaksanakan pada Senin (4/1) mendatang," sebutnya.
Sebelumnya, konflik dan kericuhan di PPP nampaknya terus berlanjut. Bahkan, Ketua Umum PPP hasil Mukhtamar Jakarta Djan Faridz Cs diduga telah mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai berlambang Kabaah secara sepihak. Padahal, AD/ART adalah produk orisinil muktamar.
Hal itu diakui oleh Ketua Badan Kaderisasi Nasional dan Penguatan Ideologi DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Tamam B Achda kepada wartawan saat dihubungi, Rabu (30/12).(aen)
Sumber: JPG/JPNN
Editor: Hary B Koriun