JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR RI menggelar sidang paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan di Komplek Parlemen, Selasa (16/10). Selain itu, rapat paripurna juga akan membahas perubahan tata tertib (tatib) DPR RI nomor 1 tahun 2014.
Dari 558 anggota DPR, sebanyak 133 anggota mengajukan izin. Sedangkan, berdasarkan absen yang diambil pada pukul 11.00, ada 164 anggota DPR yang hadir. Sehingga total anggota yang absen adalah 261 orang. Meski hanya 164 anggota saja yang hadir, namun sidang paripurna tetap digelar.
Sebab, anggota yang izin tetap dihitung hadir sehingga jumlah anggota DPR yang ikut dalam sidang masih memenuhi kuorum. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Utut Adianto yang didampingi Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.
”Agenda rapat paripurna meminta pendapat fraksi-fraksi atas RUU asal inisiatif tentang Pesantren dan Keagamaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” kata Utut di ruang Sidang Paripurna DPR RI.
Politisi PDIP juga mengutarakan, DPR telah menyepakati Tatib perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib. ”Apakah disetujui perubahan ini?” kata Utut. ”Setuju,” jawab peserta rapat.
Sebelum akhirnya disahkan, sempat ada tiga fraksi yang tidak setuju. Di antaranya Golkar, PKB dan PKS. Tata tertib yang diubah antara lain pasal fungsi dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) serta aturan Panitia Angket DPR. ”Kita sepakati ya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR,” ujarnya lagi.
Dalam kesempatan itu juga, seluruh fraksi juga menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR. Nama-nama perwakilan fraksi yang mencantumkan namanya sebagai pengusul RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan tersebut antara lain Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), Ibnu Multazam (PKB), Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (Nasdem), Sudiro Asno (Hanura).
Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi berharap, pemerintah segera mersepons usul inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden (ampres) untuk menunjuk perwakilan Pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.
Menurut dia, PPP yang turut mengawali usulan RUU tersebut sejak 2013 dalam penyusunan usulan RUU telah meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren pimpinan lembaga diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik. ”Tentu draft RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan. Untuk itu ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, kami akan kembali meminta masukan dari semua pihak,” kata Baidowi.
Menurut dia, fraksinya pun terbuka untuk menerima masukan dan kritikan ketika RUU tersebut dibahas. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren. RUU ini mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui Kementerian Agama maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.(aen/jpg)