MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Seorang warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti, Kecamatan Tebingtinggi tertangkap tangan atas dugaan melakukan praktik kecurangan dalam pemungutan suara di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Warga berinisial Al (23) tersebut memiliki dua lembar surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara, alias C6.
Dari keterangan yang dirangkum Riau Pos, Rabu (17/4) siang, satu diantara kedua C6 yang dikantonginya temukan di jalan jauh sebelum pemungutan suara.
Semula Al terdaftar di TPS 16 daerah setempat. Namun setelah menemukan C6 yang bukan miliknya, Al dminta salah seorang warga untuk menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali dengan imbalan uang Rp50 ribu.
Sayangnya, ia menerima tawaran tersebut dengan menggunakan dua kali hak pilihnya. Yang pertama ia mencoblos di TPS 7, usai dari sana ia kembali menggunakan hak pilih di TPS 16 kelurahan Selatpanjang Barat.
Aksinya kemudian diketahui pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 16 Kelurahan Selatpanjang Barat.
Menurut keterangan Pengawas Kelurahan dan Desa, Selat Panjang Barat, Fahrizal, jari Al terlihat bekas tinta tempat dia mencoblos sebelumnya di TPS 07. Al semula dibawa ke Kantor Lurah Selat Panjang Barat dan akhirnya dibawa ke Kantor Bawaslu Kepulauan Meranti.
"Awalnya dia tidak mengaku jika ia sudah mencoblos. Awalnya beralasan tinta di tangannya disebabkan oli ketika bekerja di bengkel. Namun petugas tidak percaya begitu saja," ujarnya.
Setelah diinterogasi, akhirnya Al mengaku dirinya disuruh seseorang mencoblos di TPS 16 dengan diberi uang sebesar Rp50 ribu.
"Dari pengakuannya, Al mengaku jika disuruh oleh seseorang bernama Atat untuk memilih calon presiden nomor 01 dan Caleg Dapil 1 Meranti, Djalius," kata Fahrizal.
Penulis: Wira Saputra
Editor: Eko Faizin