PEMILU 2019

Penutupan TPS di Sydney Tak Sesuai Prosedur

Politik | Rabu, 17 April 2019 - 12:06 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menginvestigasi kasus pencoblosan surat suara dengan metode Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sydney, Australia, Sabtu (13/4) lalu.

Investigasi ini dilakukan setelah Bawaslu RI menerima laporan Panwaslu Luar Negari di Sydney. “Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney bahwa penutupan TPS dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney pada pukul 18.00,” ucap dia.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Menurut dia, banyak pemilih yang tidak bisa menyalurkan hak suara karena PPLN Sydney menutup proses pemungutan pada pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masyarakat telah mengantre di depan TPS Sydney sebelum waktu pencoblosan ditutup. Fritz menyebut tindakan PPLN Sydney menutup TPS Sydney, melanggar aturan.

Tindakan menutup itu, menghalangi masyarakat menyalurkan suara di Pemilu 2019. “Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney yang menyebabkan sejumlah antrean pemilih, tidak dapat menggunakan hak pilih, tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” ucap dia.(mg10/jpnn)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook