JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pemberhentian dua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Malyasia. Karena keduanya dianggap bertanggung jawab terkait surat suara yang tercoblos di Selangor.
Anggota Bawaslu Rahmad Bagja mengatakan, dua orang yang bertanggung jawab adalah Wakil Duta Besar Indonesia di Malaysia Krisna K.U Hannan, dan staf KBRI Djajuk Nashir. Bawaslu merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum agar keduanya untuk diberhentikan dari PPLN,” ujar Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/4).
Bagja juga menegaskan, rekomendasi pemecatan itu karena semua PPLN harus bisa menjadi profesionalitasnya. Sehingga hajatan lima tahunan yang diselenggarakan di Malaysia bisa berjalan dengan baik. “Ini untuk menjaga profesionalitas dalam penyelenggara Pemilu di Kuala Lumpur agar berjalan dengan baik,” katanya.
Sementara, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, Djajuk Nashir selaku Staf di KBRI adalah penanggung jawab Pemilu di Malaysia dengan menggunakan metode lewat pos. ”Hasil klarifikasi, dia yang bertangung jawab dengan metode pemungutan suara dengan pos,” ungkapnya.
Menurut Abhan, Bawaslu juga masih melakukan pemeriksan bukti-bukti terhadap dua orang tersebut, apakah ada pelanggaran pidana atau tidak. Jika ada unsur pidana. Maka sanksinya adalah kurungan penjara. “Tentu kami nanti akan tindak lanjuti dengan bukti-bukti lain kalau memang ada dugaan memperkuat tindak pidana,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, viral video di jejaring WhatsApp yang merekam penggerebekan sekelompok orang ke lokasi yang diduga tempat penyeludupan surat suara di kawasan Bangi, Selangor, Malaysia. Dalam video itu, orang yang melakukan penggerebekan tampak kesal dengan temuan suara di lokasi.
Editor: Eko Faizin