Mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilu Riau hingga Tim Pengawas Daerah (TPD) Riau. Hadir dalam kegiatan itu General Manager Riau Pos HM Nazir Fahmi, Pemimpin Redaksi M Hapiz, Wakil Pemimpin Redaksi M Amin serta beberapa manajer lainnya.
Sedangkan dari pihak penyelenggara dihadiri langsung oleh anggota DKPP RI Alfitra Salam, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir, Komisioner KPU Riau Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Nugroho Noto Susanto, anggota Bawaslu Riau Neil Antariksa serta dua anggota TPD Abdul Hamid dan Sri Rukmini.
Di awal, kedua belah pihak sempat bertukar cerita soal persiapan penyelenggara pemilu 2019. Di antaranya disampaikan M Hapiz yang mengetahui betul polemik yang dialami masyarakat berdasarkan berita yang didapat kru redaksi di lapangan.
“Seperti masalah yang sejumlah warga di RT03/RW07, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan. Ada sebanyak 50 orang warga yang mengaku kecewa karena tidak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT),” kata Hapiz.
Lebih jauh disampaikan Pemred Riau Pos itu, warga di sana sebelumnya sudah melakukan pengurusan agar bisa masuk ke dalam DPT. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melapor ke petugas pemungutan suara (PPS) setempat. Namun pada saat pengumuman nama DPT, warga yang sebelumnya sudah melapor tetap belum masuk ke dalam DPT.
Sehingga masyarakat merasa kecewa dan tidak tahu lagi harus mengadu ke mana. Selain itu, dirinya juga sempat menanyakan perihal syarat bagi masyarakat yang menggunakan KTP elektronik atau suket sebagai dasar memilih. Termasuk juga, jika ada dugaan kecurangan yang ditemui, masyarakat harus melapor ke mana.
Menjawab pertanyaan itu, Ketua KPU Riau Ilham M Yasir menjelaskan, sebetulnya KPU telah melaksanan pendataan kepada masyarakat secara bertahap. Bahkan rentang waktu pendataan dilaksanakan cukup lama sejak 2018. Mulai dari dasar pemilih yang diserahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan DP4 sampai ke penetapan daftar pemilih tetap hasil perubahan (DPTHP).
Setiap tahapan pastinya diumumkan oleh ke KPU melalui banyak sarana. Mulai dari media sosial, mendatangi masyarakat secara langsung, memasang pengumuman di kantor lurah, hingga mensosialisasikan lewat media mainstream seperti koran.(nda/*1)
Editor: Eko Faizin