PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau mengambil alih tugas dan kewenangan Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Ini disebabkan belum dilantiknya Komisiner Bawaslu kabupaten/kota terpilih oleh Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal menjelaskan, bahwa pengambilalihan tugas tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Yakni Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 556 Ayat 3.
"Apabila terjadi hal yang mengakibatkan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, Bawaslu atau Bawaslu provinsi melaksanakan tahapan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk sementara waktu sampai dengan Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota dapat menjalankan tugasnya kembali," terang Alnofrizal, Rabu (16/8/2023).
Ditambahkan dia, proses ini paling lama akan berlangsung hingga 20 Agustus 2023 mendatang. Sebab, Bawaslu RI sendiri sudah menjadwalkan pengumuman komsioner Bawaslu kabupaten/kota terpilih pada 16-20 Agustus 2023.
"Sehingga paling lama 20 Agustus nanti sudah kembali kewenangannya ke kabupaten/kota," pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman