Baru Satu Parpol yang Mendaftar

Politik | Senin, 16 Juli 2018 - 13:53 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi dan pusat telah dibuka sejak 4 Juli 2018 lalu. Namun, hingga kini, baru satu partai politik (parpol) yang mendaftar ke KPU Riau yakni Partai Berkarya.

Perwakilan partai besutan Tommy Soeharto itu datang ke KPUD, Ahad (15/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Di sana pihak panitia pendaftaran langsung menerima berkas dan melakukan verifikasi. Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Abdul Hamid kepada Riau Pos, Ahad (15/7). “Pada H-3 penutupan pendaftaran baru Partai Berkarya yang mendaftar,” sebut Hamid.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Adapun proses verifikasi awal yang dilakukan pihaknya dengan melihat berkas fisik pendaftaran. Kemudian pihaknya juga sempat mengecek apakah parpol tersebut telah mendaftar melalui sistem informasi calon (silon) KPU. “Sebelumnya parpol telah mendaftar di silon. Tadi pada verifikasi kami lihat juga beberapa berkas fisik,” tuturnya.

Selain itu pihaknya juga mengecek surat mandat dari Partai Berkarya yang ditandatangani oleh ketua umum parpol. Ada juga berkas pernyataan parpol yang menyatakan proses rekrutmen bacaleg dilakukan secara terbuka. Terakhir adalah pengecekan pakta integritas parpol sesuai dengan PKPU No.20/2018.

“Karena hanya satu parpol  maka proses verifikasi langsung selesai. Kami punya lima tim kelompok kerja. Jadi tadi (kemarin, red) berkas Partai Berkarya dikeroyok ramai-ramai sehingga tidak terlalu memakan waktu lama,” ujarnya.

Untuk besok (hari Ini, red), pihaknya telah mendapat konfirmasi dari liaison officer (LO) akan ada sekitar delapan parpol yang datang untuk mendaftar. “Pendaftaran masih buka sampai pukul 16.00 WIB,”katanya.

Ia memperkirakan pada hari terakhir pendaftaran akan ada lima parpol yang akan datang. Sehingga total parpol hingga hari terakhir bisa dipastikan berjumlah 16. Khusus hari terakhir pihaknya akan membuka batas pendaftaran hingga pukul 24.00 WIB. Hal itu untuk memberikan peluang bagi parpol yang berhalangan hadir sebelum hari terakhir.

Untuk tahapan selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi secara terperinci mengenai berkas bacaleg. Pihaknya akan mengembalikan berkas bila ada kekurang pada 19 Juli 2018. Serta diberikan waktu perbaikan berkas selama 3 hari yakni pada 21 Juli 2018.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook