Tersangka Politik Uang Ditahan

Politik | Senin, 16 Juli 2018 - 14:20 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tersangka politik uang di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), DS resmi ditahan pihak berwajib. Itu setelah berkas penyelidikan DS rampung awal pekan lalu. Rencananya, pria yang kedapatan membagikan bahan baju pada dua hari sebelum hari pemilihan itu akan disidangkan Selasa (17/7) besok.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menerangkan dalam rapat sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten setempat, penyidik menyatakan kasus yang telah diterima pada 26 Juni lalu dapat dilimpahkan ke jaksa. “Penyidik meminta pendapat jaksa dan Panwaslu untuk melakukan penahan terhadap calon tersangka. Sabtu (15/7) malam tersangka langsung ditahan,” ungkapnya kepada Riau Pos, Ahad (15/7).  

Baca Juga :46 Personel Polres Inhu Naik Pangkat di Awal Tahun

Sebelumnya, Rusidi menceritakan, pada Selasa (10/7), Panwaslu Kabupaten Inhu bersama jaksa telah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Inhu untuk berencana menyerahkan berkas perkara. Ketua PN Inhu menyambut baik kedatangan Panwaslu Inhu dan jaksa serta menyampaikan kesiapannya untuk menggelar sidang tersebut.

Pada 11 Juli 2018 berkas penyidikan diserahkan kepada Ketua PN Inhu. Tersangka saat itu telah dititipkan di Lapas untuk menunggu proses persidangan. “Jadwal persidangan terhadap pelaku politik uang ini rencananya akan dilaksanakan 17 Juli 2018. Pihak PN sendiri akan menginformasikan kepada pihak Panwaslu dan jaksa pada Senin 16 Juli 2018 (hari ini, red),” kata Rusidi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panwas Kabupaten Inhu menerima berkas laporan politik uang pada 26 Juni 2018 lalu. Atau sehari jelang pemungutan suara berlangsung. Peristiwa pelanggaran itu terjadi di Desa Sibabat, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu sekitar pukul 17.00 WIB pada 25 Juni 2018.

Dari informasi awal yang diperoleh Panwaslu, saat itu pelapor menyaksikan ibu-ibu desa Sibabat sedang berkumpul di depan rumah salah satu warga desa. Terlihat ibu-ibu menerima bingkisan berupa kain untuk bahan pakaian wanita dan satu lembar bahan kampanye dalam bentuk lembaran foto salah satu paslon dalam Pilgubri 2018.

Pembagian bahan kain tersebut dilakukan oleh 1 orang sebagai tim kampanye pemenang paslon yang berinisial DS. Dalam perjalanannya, Panwaslu berkoordinasi dengan Sentra Gakumdu untuk menindak lanjuti laporan tersebut. Hingga akhirnya tersangka DS resmi ditahan di Lapas Inhu.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook