POLITIK

582 Panitia Pemungutan Suara Se-Inhu Dilantik di Lokasi Berbeda

Politik | Selasa, 16 Juni 2020 - 10:42 WIB

582 Panitia Pemungutan Suara Se-Inhu Dilantik di Lokasi Berbeda
Pelantikan PPS di Inhu dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker, Senin (15/6/2020).(KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melantik 582 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lokasi berbeda. Pelantikan PPS ini mengacu kepada PKPU Nomor 5 Tentang Jadwal dan Surat Edaran Nomor 441 perihal pengaktifan kembali PPK dan pelantikan PPS serta keputusan nomor 258 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil serta wali kota dan wakil wali kota serentak.

Ketua KPU Kabupaten Inhu Yenni Mairida SE MM ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, pelantikan 582 anggota PPS tersebut untuk 194 desa dan kelurahan yang tersebar di 14 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Inhu.


"Masing-masing desa dan kelurahan itu terdapat tiga orang anggota PPS," ujar Yenni Mairida SE MM, usai prosesi pelantikan.

Pelantikan masing-masing anggota PPS dilaksanakan di kantor kecamatan setempat. Di mana PPS di setiap kecamatan dilantik Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Bahkan saat pelantikan, tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sehingga pelantikan PPS di setiap kecamatan dibagi dalam beberapa gelombang yang disesuaikan dengan kondisi ruangan.

"Ada di antara kecamatan yang melakukan pelantikan hingga tiga gelombang," ungkapnya.

Sebelum pelantikan, ruang yang juga dilakukan penyemprotan cairan disinfektan, kemudian anggota PPS yang dilantik harus memakai masker dan saat pelantikan harus mengatur jarak. Sehingga dengan langkah-langkah tersebut dapat mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Usai dilantik, masing-masing PPS diminta membentuk sekretariat. Selanjutnya masing-masing PPS melaksanakan rapat pleno pertama dalam rangka penetapan ketua dan divisi.

Tahapan selanjutnya, PPS membentuk petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP). Kemudian selanjutnya melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan.

"Pembentukan dan pemilihan PPDP dilakukan dan dilaksanakan oleh PPS," terangnya.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook