PEMILU 2019

Tak Liburkan Karyawan, Perusahaan Bisa Dipidana

Politik | Selasa, 16 April 2019 - 11:47 WIB

Tak Liburkan Karyawan, Perusahaan Bisa Dipidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyarankan semua masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang. Karena itu semua perusahaan di Indonesia wajib untuk meliburkan karyawannya.

Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, apabila perusahaan tidak meliburkan karyawannya, maka itu sudah melakukan tindak pidana. Pasalnya, tidak boleh siapapun menghalangi masyarakat untuk melakukan pencoblosan. “Itu bisa sanksi pidana, karena enggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang,” ujar Viryan di Kantor KPU, Jakarta, Senin (15/4).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Viryan juga mengatakan, sampai saat ini para pemilik perusahaan juga sudah menaati dengan meliburkan para karyawannya saat 17 April nanti. Sehingga memang tidak boleh menghalangi karyawan untuk melakukan pencoblosan. “In sya Allah sebagian besar tertib (pemilik perusahaan meliburkan karyawannya),” katanya.

Diketahui, larangan menghalangi hak pilih diatur dalam Pasal 531 UU Pemilu Nomor 7/2017. Aturan itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Adapun hari H pemungutan suara jatuh pada Rabu (17/4) atau lusa. Pada pencoblosan nanti, masyarakat Indonesia yang sudah memiliki hak pilih akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan anggota DPD RI.(das)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook