PEMILU 2019

Jangan Golput, Tolak Politik Uang

Politik | Selasa, 16 April 2019 - 10:47 WIB

Jangan Golput, Tolak Politik Uang
LOGISTIK PEMILU: Petugas memuat logistik Pemilu 2019 untuk didistribusikan dari gudang Logistik Bandar Seni Raja Ali Haji, Pekanbaru, Riau, Senin (15/4/2019) KPU Kota Pekanbaru menargetkan logistik ke semua kelurahan selesai pada Selasa (16/4/2019). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah di depan mata. Sesuai jadwal, besok adalah hari yang paling menentukan bangsa Indonesia selama lima tahun ke depan. Masyarakat pun diminta menggunakan hak pilihnya alias tidak golput dan menolak politik uang.

Ada beberapa ketentuan yang sudah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memudahkan masyarakat menyalurkan hak pilihnya. Di mana, jika tidak mendapat C6 (surat pemberitahuan memilih) masyarakat bisa menggunakan sejumlah alternatif.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Komisioner KPU Riau Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Nugroho Noto Susanto menjelaskan, pemilih bisa menggunakan KTP elektronik (KTP-el) mau pun surat keterangan (suket) sebagai syarat. PPS sendiri akan memasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“DPK bisa memilih pada pukul 12.00 WIB-13.00 WIB. Dengan catatan surat suara masih tersedia berdasarkan cadangan yang telah disiapkan KPU sebanyak 2 persen dari jumlah surat suara yang disediakan,” sebut Nugroho kepada Riau Pos, Senin (15/4).

Sedangkan untuk pemilih yang memiliki C6, sudah bisa menggunakan hak pilihnya mulai dari pukul 07.00 WIB-13.00 WIB. Begitu juga dengan pemilih yang menggunakan formulir A5 atau pindah memilih. Karena setelah itu, PPS akan mulai mempersiapkan untuk melakukan penghitungan suara. Proses tersebut dilakukan sampai selesai. Jika pada pukul 00.00 WIB penghitungan belum juga selesai, maka PPS bisa melanjutkan hari berikutnya maksimal 12 jam tanpa jeda.

Dalam 1 TPS, lanjut Nugroho, akan ada 300 pemilih. Jika surat suara dalam 1 TPS kurang, maka PPS bisa meminta surat suara ke TPS lain. Dengan catatan, kekurangan surat suara yang diperlukan sama dengan yang akan ditambah. “Artinya enggak bisa beda dapil. Karena kan tiap kecamatan beda-beda. DPRD kabupaten/kotanya berbeda tiap dapil,” imbuhnya.

Untuk pemilih di rumah sakit (RS), KPU juga sudah menetapkan sejumlah regulasi. Di mana pasien atau pegawai bisa memilih di RS dengan sejumlah ketentuan. Yakni dengan mengurus formulir A5 yang sudah diurus paling lambat 10 April pukul 16.00 WIB. Nantinya akan ada PPS keliling yang akan mendatangi RS. Aturan tersebut berlaku bagi pegawai dan pasien. Begitu juga dengan pemilih lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ia mencontohkan, untuk beberapa lapas di Pekanbaru memang hampir sebagian besar tidak bisa diakomodir memilih. Dikarenakan beberapa syarat utama yang tidak dimiliki penghuni lapas. Seperti narapidana yang memiliki KTP luar Pekanbaru. Karena dasar pendataan KPU adalah mereka yang memiliki KTP Pekanbaru. Ada juga kendala lain ketika pendataan petugas KPU ke lapas, banyak dari narapidana belum masuk lapas.

“Mereka sebagian tidak punya kartu identitas. Tentunya kalau tidak ada di DPT tidak dapat dilakukan pindah memilih. Ada juga yang tidak diurus pindah memilih ke PPS/KPU walau pun terdaftar di DPT asal,” ungkapnya.(nda/rir/bay/far/syn/lum/oni/ted)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook