Siapkan Jawaban Berbasis Partai Politik

Politik | Senin, 15 Juli 2019 - 11:25 WIB

Siapkan Jawaban Berbasis Partai Politik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan sidang sengketa hasil pileg 2019. Sepanjang pekan ini, giliran KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait yang mendapatkan panggung. Mereka akan menyampaikan jawaban maupun keterangan yang terkait dengan permohonan para pemohon.

KPU menyatakan sudah menyerahkan jawaban dari setiap permohonan kepada MK. hari ini tinggal disampaikan secara verbal di muka persidangan oleh tim kuasa hukum. Selain itu, bukti-bukti untuk memperkuat jawaban juga telah diserahkan dan divalidasi oleh panitera MK.

Baca Juga :Kapolres Ajak Semua Elemen Berkolaborasi

Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari permohonan yang ada. ’’Hampir semuanya berkaitan dnegan perselisihan suara,’’ terangnya. Hampir seluruhnya mendalilkan bahwa suara yang benar adalah versi mereka. Bukan versi KPU. Sehingga, para pemohon meminta agar konfigurasi suara untuk diubah atau dikembalikan ke versi mereka.

Permintaannya pun bermacam-macam. Salah satunya meminta pemilu diulang, yang kemungkinan maksudnya adalah pemungutan suara ulang (PSU). Pemohon-pemohon lain ada yang meminta PSU, ada juga yang meminta rekapitulasi ulang. Tergantung persoalannya ada di level yang mana.

’’Kalau (persoalan) ada di level TPS, permohonannya bsia pemungutan suara ulang, bisa penghitungan suara ulang,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jateng itu. Sementara, bila di kecamatan, pemohon meminta untuk rekapitulasi suara ulang. Hari ini giliran KPU menyampaikan jawaban atas semua permohonan itu.

Hasyim menuturkan, lima tim kuasa hukum yang disiapkan KPU bekerja dengan basis yang berbeda dengan MK. ’’MK basis panelnya adalah provinsi, tapi kalau KPU itu pendekatannya adalah partai politik,’’ tuturnya.

Pembagiannya adalah, kelompok Partai Perindo, NasDem, PPP, Demokrat, dan Partai SIRA (Aceh). Kemudian, ada kelompok Partai Golkar, PAN, PKPI, Berkarya, dan PNA (Aceh). Ketiga, kelompok Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh. Keempat, kelompok PDIP, PKB, Garuda, dan PBB. Satu kelompok lagi adalah penanganan perkara sengketa hasil pileg anggota DPD.

Karena itulah semua tim kuasa hukum hadir di seluruh panel. Pendekatan yang digunakan MK berbasis provinsi. ’’Di setiap provinsi sangat mungkin parpol yang mengajukan ada 16, 11, atau 8 partai,’’ urainya. Mau tidak mau pihaknya mengikutkan semua tim di setiap sidang karena pendekatannya adalah kelompok partai.(byu/das)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook