PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU). Untuk Riau ada tujuh sengketa yang diajukan pemohon dari berbagai daerah pemilihan dan partai. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menuturkan untuk sidang pendahuluan sudah digelar MK pada Jumat (12/7) lalu.
“Sidang pendahuluan sudah. MK melaksanakan sidang dengan membagi majelis menjadi tiga panel. Untuk perkara dari Riau disidangkan di ruang utama persidangan MK lantai dua. Masing-masing panel sidang pendahuluan ini dipimpin seorang Ketua Majelis dengan dua anggota. Agendanya mendengarkan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti dari pemohon,” sebut Rusidi kepada Riau Pos, Ahad (14/7).
Rusidi menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (18/7) pekan depan. Dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Provinsi Riau) dan pengesahan alat bukti termohon dan mendengarkan keterangan dari Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga pemberi keterangan di MK
Dalam sidang pekan lalu, Rusdi mengatakan perkara dari Riau dipimpin langsung oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan didampingi 2 orang anggota majelis lainnya Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Adapun tujuh permohonan dari partai politik (parpol) di Riau yang mengajukan sengketa PHPU ke MK yaitu Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Berkarya, Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Saat sidang berlangsung terdapat 1 permohonan dari Partai Hanura dicabut oleh Caleg Hanura Suhardiman Amby, Caleg Dapil 8 DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Indragiri Hulu (Inhu). Sedangkan untuk permohonan dari Partai Hanura lainnya adalah caleg DPRD Kota Pekanbaru dapil 2.
Meski belum mendapat rekomendasi dari DPP partai, akan tetapi penasehat hukum prinsipal meminta Majelis Hakim MK untuk tetap melanjutkan permohonan dengan alasan mereka masih tetap mengusahakan surat rekomendasi dari DPP-nya. “Selain pemohon. Hadir pihak termohon yaitu Ketua Komisi Pemilihan Umun (KPU) Riau Ilham Yasir, dan 2 anggota lainnya Joni Suhaidi dan Firdaus,” terangnya.(nda)
Editor: Eko Faizin