PILPRES 2019

27 Provinsi Tuntaskan Rekapitulasi

Politik | Rabu, 15 Mei 2019 - 11:52 WIB

27 Provinsi Tuntaskan Rekapitulasi
INTERUPSI: Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi Ferry Mursyidan Baldan (dua kanan) melakukan interupsi saat rekapitulasi penghitungan suara Provinsi Bengkulu di Gedung KPU RI, Jakarta, Ahad (12/5/2019). (RICARDO/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPU memiliki waktu delapan hari untuk menuntaskan rekapitulasi hasil pemilu 2019. Hingga kemarin, sudah 18 provinsi yang rekapitulasinya disahkan oleh KPU. Meskipun demikian, secara keseluruhan, hingga kemarin sore (14/5) sudah ada 27 provinsi yang menuntaskan rekapitulasi di levelnya.

Beberapa provinsi yang kemarin dituntaskan pengesahannya adalah Jatim, NTT, dan Sulawesi Tengah. Proses pembacaan rekapitulasi untuk Jatim sempat diwarnai interupsi oleh saksi partai Gerindra dan saksi PKB. Mereka menuding suara partainya di Madura, khususnya Bangkalan, berkurang.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Secara keseluruhan, di 27 provinsi, Paslon 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin mendapatkan 70.324.295 suara. Sementara, paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno memperoleh 56.544.776 suara. Selisih suara kedua paslon tersebut untuk saat ini mencapai 13.779.519.

Sementara, masih ada tujuh provinsi yang belum menyelesaikan rekapitulasi. Yakni, Sumatera Utara, Riau, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat. Di Jakarta, molornya rekapitulasi akibat masih ada kecamatan yang belum menyelesaikan rekapitulasi. Sebab, jumlah TPS di kecamatan tersebut tergolong besar.

Deadline rekapitulasi suara tingkat provinsi pada 12 Mei lalu sudah terlampaui. ’’In Sya Allah hari ini (kemarin, red) sudah di level provinisi karena tinggal Jakarta Timur yang paling menonjol,’’ lanjutnya.

Selebihnya, rekapitulasi di enam provinsi lain juga sedang berlangsung di levelnya. Mau tidak mau, masa rekapitulasi provinisi pun diperpanjang. Saat ini, provinisi-provinsi yang telah selesai itu sedang mengantre untuk disahkan sebagai bagian rekapitulasi nasional. Menurut Hasyim, sebelum dibacakan, dokumennya akan diperiksa terlebih dahulu kesiapannya.

Misalnya, memastikan penjumlahannya sudah sesuai. Pemeriksaan itu ditujukan agar pembacaan bisa berlangsung lancar.  Disinggung mengenai kemungkinan saksi enggan menandatangani dokumen pengesahan, hasyim menegaskan bahwa kewajiban KPU hanya mengundang para saksi.

Hadir atau tidaknya saksi merupakan hak masing-masing peserta pemilu. Hadir atau tidaknya saksi tidak mempengaruhi jalannya rekapitulasi. ’’Tanda tangan atau tidak tanda tangan terhadap berita acara rekapitulasi juga tidak mempengaruhi proses,’’ jelasnya.

Bila memang ada keberatan, misalnya dianggap ada selisih, maka pembuktiannya dilakukan saat itu juga. Masing-masing pihak menunjukkan dokumen dan mencocokkannya dengan dokumen KPU. Dari situ akan diidentifikasi di mana problemnya. Bila ada dugaan pelanggaran administrasi, KPU bisa saja dilaporkan ke Bawaslu untuk diproses.(byu/jpg)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook