PEMILU 2019

Tutup Kasus Pencoblos Pakai Identitas Orang Lain di Rohil

Politik | Rabu, 15 Mei 2019 - 12:18 WIB

Tutup Kasus Pencoblos Pakai Identitas Orang Lain di Rohil
RAPAT: Suasana rapat Sentra Gakkumdu yang membahas adanya laporan warga menggunakan identitas orang lain untuk memilih, Senin (13/5/2019). (BAWASLU FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Rokan Hilir menutup kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan salah seorang warga Kecamatan Rimba Melintang bernama DS. Itu setelah dilakukannya rapat pembahasan kedua (SG2) yang digelar di Mapolres Rohil, Senin (14/5) lalu.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik tidak menemukan adanya unsur niat jahat DS setelah mencoblos menggunakan identitas orang lain. Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu Rohil Bimantara kepada Riau Pos, Selasa (14/5). Ia mengatakan, sebelum pembahasan kedua ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi dan mengambil keterangan ahli hukum pidana.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

“Kami menyimpulkan bahwa perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke proses tahapan penyidikan dikarenakan pertama, bahwa unsur meansrea (niat jahat, red) dari terlapor tidak terpenuhi. Kedua, bahwa terhadap pasal yang disangkakan kepada terlapor masih kekurangan unsur tindak pidananya, di mana seharusnya terlapor memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih,” ungkap Bimantara.

Lebih jauh disampaikan dia, kasus tersebut bermula dari laporan salah satu saksi parpol di TPS 07, Desa Kepenghuluan Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rohil. Pada Pemilu 17 April 2019, terlapor DS membawa C6 bukan atas nama dirinya.

Perbuatan itu lantas diduga telah melanggar Pasal 533 UU No.7/ 2017 yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan atau memberikan suaranya lebih dari 1 kali di 1 TPS atau lebih, dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta.

Dalam perjalanan penyelidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa terlapor hanya mencoblos di TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hulu saja. Tidak lebih dari 1 TPS. Karena dalam unsur pasal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan. Sehingga meskipun terlapor mengaku dirinya sebagai orang lain yaitu atas nama MS datang ke TPS, akan tetapi terlapor hanya melakukan pencoblosan di TPS itu saja dan hanya 1. Tidak pula mencoblos di TPS lain.

“Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Kepolisian Resort Rokan Hilir menyimpulkan perkara ini tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dan proses perkara ini selesai dan ditutup,” tutur Bima.(nda)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook