JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pembahasan revisi Undang-undang Terorisme (RUU Antierorisme) yang disebut mangkrak di parlemen dibantah oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon.
Sebab, dia mengklaim pembahasan di DPR selama ini sudah berjalan.
“Jadi, tidak benar kalau dikatakan mangkrak,” katanya di gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/5/2018).
Baca Juga :
Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir
Justru, kata dia lagi, yang selalu menunda-nunda adalah dari pihak pemerintah. Pimpinan DPR sudah berkoordinasi dengan pemimpin Panitia Khusus (Pansus) RUU Antiterorisme dan mendapat informasi bahwa pemerintah sudah berkali-kali menunda pembahasan.
“Bahkan, belasan kali pemerintah melakukan penundaan. Terakhir, pada waktu sidang lalu juga melakukan penundaan lagi,” sebut Wakil ketua umum Partai Gerindra itu.
“Jadi, yang selalu menunda adalah pihak pemerintah, bukan dari DPR,” imbuhnya.
Penjelasan itu penting, menurutnya, agar tidak ada yang menyebarkan hoaks bahwa DPR lah yang menunda pengesahan revisi UU Antiterorisme.
“Termasuk presiden (Jokowi), jangan menyebarkan hoaks, seolah-olah (penundaan) itu dari DPR. Itu informasi yang masuk pada presiden, dan itulah yang salah dan harus dikoreksi,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, aparatur pemerintah harus berkoordinasi dengan baik kepada presiden, supaya tidak salah dalam memberikan informasi.
“Karena kalau presiden memberikan keterangan yang salah, kan jadi ngawur semua,” paparnya.
Dia menambahkan, pembahasan revisi UU Antiterorisme tinggal sedikit lagi. Dia yakin pembahasan akan selesai di masa sidang yang akan datang.
“Harusnya masa sidang lalu sudah selesai, tapi karena pihak pemerintah meminta penundaan tadi,” tuntasnya. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama