PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau mencoret sebanyak 14 orang bakal calon legislatif (bacaleg). Itu disebabkan dokumen utama pendaftaran tidak dilengkapi. Dari jumlah tersebut, terdapat 1 orang perempuan yang menyebabkan kuota keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen tidak tercapai. Maka dari itu, partai politik (parpol) terkait harus menunjuk pengganti agar keterwakilan perempuan bisa dipenuhi.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Riau Ilham Muhammad Yasir kepada Riau Pos, Senin (13/8). Ia menjelaskan, bacaleg yang dicoret atau tidak memenuhi syarat (TMS) memiliki banyak kekurangan dokumen utama seperti legalisir ijazah SMA, surat keterangan kepolisian, surat keterangan tes narkoba. Bahkam, ada satu bacelag yang tidak memberikan satupun berkas dokumen wajib saat perbaikan.
“Padahal sewaktu pendaftaran namanya ada dimasukan. Kemudian ada juga satu orang perempuan yang TMS, sehingga menyebabkan parpol yang mendaftarkan tersebut kekurangan syarat keterwakilan perempuan,” ungkap Ilham.
Lebih jauh disampaikan dia, khusus satu bacaleg perempuan yang menyebabkan kuota keterwakilan perempuan berkurang bisa diganti oleh parpol. Dengan catatan, penggantinya belum pernah didaftarkan sebelumnya sebagai bacaleg. Selebihnya, 13 bacaleg yang TMS dinyatakan gugur dan tidak bisa digantikan. “Karena kan kami sudah beri waktu untuk perbaikan berkas. Sekarang tak bisa lagi perbaikan berkas. Makanya langsung gugur,” ujarnya.
Soal bacaleg yang pernah menjadi eks koruptor, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba, KPU RIau tidak menemukan saat penelitian. Maka dari itu, pihaknya menganggap seluruh bacaleg yang telah melakukan perbaikan terbebas dari larangan yang tertuang dalam PKPU No.20/2018. “Sebelumnya, memang ada. Tapi saat perbaikan sudah diganti semua oleh parpol. Jadi sementara ini, pada DCS kami belum menemukan,” paparnya.(nda)