PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota mulai melakukan pelipatan surat suara, Rabu (13/3). Di Pekanbaru pelipatan berlangsung di venue takraw, kompleks purna-MTQ. Ada 300 tenaga pelipat yang dibagi atas 20 kelompok. Seluruhnya berasal dari masyarakat biasa yang direkrut khusus membantu proses pelipatan.
Ketua KPU Pekanbaru Anton Merciyanto menuturkan, proses pelipatan sudah berlangsung sejak pagi menjelang siang. Dengan total surat yang dilipat mencapai 2,6 juta.
“Sudah kami mulai tadi. Selain melakukan pelipatan kami juga melakukan penyortiran. Bila mana ada surat suara yang rusak atau robek,” sebut Anton di lokasi.
Dari hasil sortiran memang ditemukan adanya surat yang rusak. Baik salah cetak dan tinta cetakan yang meluber. Ia memastikan tidak ada surat suara rusak yang bolong atau seperti sudah tercoblos. Hingga sore hari menjelang proses pelipatan ada sekitar 100 lebih surat suara dalam kondisi rusak. Pihaknya akan tetap melanjutkan pelipatan dan penyortiran keesokan hari.
“Kami belum merinci berapa total surat suara yang rusak. Perhitungan sementara tadi ada sekitar 100 lebih. Besok akan dilanjutkan lagi. Targetnya 10-15 hari paling lama proses pelipatan ini,” imbuhnya.
Sementara itu di Kota Dumai, Bawaslu setempat menemukan adanya 5.859 lembar surat suara capres dan cawapres rusak dengan kategori robek, bercak tinta dan kotor. Temuan tersebut didapati saat Bawaslu Dumai melakukan supervisi pelipatan surat suara ke gudang logistik KPU Dumai yang berlokasi di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.
“Ya tadi kami dapat laporan dari Bawaslu Dumai bahwa ada ditemukan 5.859 surat suara rusak,” sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos.
Temuan tersebut dikatakan Rusidi akan menjadi catatan tersendiri bagi Bawaslu. Kemudian diberikan rekomendasi penggantian. Namun sejauh ini pihaknya masih akan tetap menunggu rekapitulasi total surat suara yang rusak. Sedangkan untuk dasar hukum pengawasan sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 7/ 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 21/ 2018 tentang Pengawasan Logistik.
“Dalam perbawaslu tersebut diperintahkan kepada Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia untuk melakukan pengawasan logistik surat suara. Termasuk dalam proses pelipatan serta distribusi surat suara ke tiap TPS,” terangnya.(nda)