Sah, KPU Tetapkan Tiga Pasang Capres-Cawapres pada Pilpres 2024

Politik | Senin, 13 November 2023 - 19:09 WIB

Sah, KPU Tetapkan Tiga Pasang Capres-Cawapres pada Pilpres 2024
Ketua KPU Hasyim Asy’ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz dan Mochamad Afifuddin saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (3/11/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan capres-cawapres yang akan bertanding pada Pilpres 2024. Pengesahan ini dilakukan KPU dalam rapat pleno, yang digelar secara tertutup di kantor KPU RI, Jakarta.

Pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi peserta pada Pilpres 2024. Meski sebelumnya menuai banyak polemik.


"Pada hari ini tanggal 13 November 2023, sebagaimana dijadwalkan di dalam tahapan Pemilu 2024, KPU melaksanakan rapat pleno tertutup dalam rangka untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon presiden sebagai peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (13/11/2023).

"Jadi, sebagaimana ditentukan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu, itu dilaksanakan dalam sidang pleno KPU secara tertutup dan telah kami laksanakan," sambungnya.

Anggota KPU Idham Holik menjelaskan, ketiga pasang capres-cawapres yang ditetapkan sebagai peserta Pilpres 2024, di antaranya Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar yang diusung oleh Nasdem, PKB dan PKS dengan total sebanyak 167 kursi DPR RI atau 29,04 persen.

 

Kedua, pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Perindo dan Hanura dengan total suara sah sebanyak 39,26 juta atau 28,06 persen.

Ketiga, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang diusung oleh Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Garuda dengan total suara sah 59,72 juta atau 42,67 persen.

"Dengan demikian, ketiga bakal pasangan capres-cawapres yang didaftarkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di mana partai politik, atau gabungan partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon, yaitu telah memenuhi ketentuan 20 persen perolehan kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional," pungkas Idham.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook