JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPU telah memenuhi semua komitmen yang dibutuhkan untuk melaksanakan tahapan pemilihan lanjutan. Hal ini setelah Pilkada serentak diputuskan diselenggarakan pada 9 Desember tahun ini.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan oleh KPU. Termasuk penyusunan PKPU di tengah pendemi korona (Covid-19). "Seperti menyusun PKPU tentang pelaksanaan Pemilihan 2020 di tengah mewabahnya Covid-19 dan revisi PKPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal serta melakukan realokasi anggaran," ujar Raka dalam konfrensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (12/6).
Untuk itu, KPU juga perlu mendapatkan kepastian dukungan anggaran, karena para Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak mungkin melaksanakan verifikasi faktual sebelum mendapatkan kepastian mengenai Alat Pelindung Diri (APD).
Raka mengatakan KPU juga telah mengajukan permohonan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI untuk membahas rancangan PKPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). "Hal ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menyiapkan pemilihan di tengah pandemi dengan tetap memerhatikan protokol Kesehatan Covid-19," katanya.
Sementara mengenai tahapan pemilihan lanjutan dilaksanakan mulai 15 Juni 2020. Hal itu sesuai dengan PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 Juni 2020.
Dengan tetap mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni 2020, namun diundur menjadi 24 Juni 2020. "Jadi adanya perubahan tahapan verifikasi yang dijadwalkan pada 18 Juni diundur menjadi 24 Juni 2020," ungkapnya.
Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Jadi mengundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari ke Kemendagri kepada KPU yang semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi