JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan waktu tiga hari buat jajaran KPUD menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat provinsi.
Seharusnya rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi selesai 12 Mei. Perpanjangan waktu itu, membuat jajaran KPUD bisa menyerahkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 15 Mei 2019.
Ilham yakin jajaran KPUD menuntaskan rekapitulasi suara hingga tingkat provinsi selama perpanjangan waktu tiga hari. Setelah rekapitulasi provinsi selesai, maka dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat nasional.
"Kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai dengan tambahan waktu," pungkas dia. KPU menetapkan rekapitulasi suara Pemilu 2019, dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.
KPU juga menetapkan waktu bagi jajarannya menyelesaikan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai 18 April - 4 Mei 2019.
Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 20 April - 7 Mei 2019. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi yang dilakukan pada 22 April - 12 Mei 2019. (mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina