KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD

Politik | Senin, 13 Mei 2019 - 19:16 WIB

KPU Beri Tambahan Waktu 3 Hari Lagi Buat KPUD
Ilham Saputra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tambahan waktu tiga hari buat jajaran KPUD  menyelesaikan rekapitulasi surat suara Pemilu 2019 tingkat provinsi.

Seharusnya rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi selesai 12 Mei. Perpanjangan waktu itu, membuat jajaran KPUD bisa menyerahkan rekapitulasi tingkat provinsi pada 15 Mei 2019.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

"Jadi, kami tambah tiga hari sampai 15 Mei 2019," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ditemui di Jakarta, Senin (13/5) ini. Ilham beralasan, beberapa daerah masih belum melaksanakan rekapitulasi di tingkat provinsi. Contohnya di Maluku, Sulawesi Selatan, dan Papua. Rekapitulasi suara di tiga provinsi itu, masih ada yang di level kecamatan dan kabupaten.

"Kemarin kami sudah buat surat edaran untuk memperpanjang sampai tiga hari ke depan," ungkap dia.

Ilham yakin jajaran KPUD menuntaskan rekapitulasi suara hingga tingkat provinsi selama perpanjangan waktu tiga hari. Setelah rekapitulasi provinsi selesai, maka dilanjutkan dengan pengesahan di tingkat nasional.

"Kami optimis proses rekapitulasi ini bisa selesai dengan tambahan waktu," pungkas dia. KPU menetapkan rekapitulasi suara Pemilu 2019, dilakukan secara manual dan berjenjang. Rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional.

KPU juga menetapkan waktu bagi jajarannya menyelesaikan rekapitulasi secara berjenjang. Untuk tingkat kecamatan, rekapitulasi dimulai 18 April - 4 Mei 2019.

Setelah itu, rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten pada 20 April - 7 Mei 2019. Kemudian, rekapitulasi dilanjutkan di tingkat provinsi yang dilakukan pada 22 April - 12 Mei 2019. (mg10)

Sumber: JPNN.com

Editor: Deslina

  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook