JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Kesehatan telah digandeng oleh KPU dan Bawaslu untuk melakukan penyelidikan kematian petugas TPS di seluruh Indonesia. Kemenkes telah menerima laporan dari 15 provinsi. Berdasarkan laporan dinas kesehatan dari 15 provinsi tersebut, penyebab kematian petugas TPS ada 13 jenis penyakit dan satu kecelakaan.
13 penyakit tersebut adalah infarct myocard (penyumbatan otot jantung), gagal jantung, koma hepatikum (gagal hati), stroke, respiratory failure (gagal napas), hipertensi, meningitis, sepsis (infeksi), dan asma. Selain itu juga diabetes melitus, gagal ginjal, TBC, dan kegagalan multi organ. Kebanyakan usia korban meninggal di kisaran 50-59 tahun.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kementeriannya sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari 15 dinas kesehatan provinsi.
Ke-15 provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Bengkulu. Selain itu juga Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
Oscar meminta kepada masyarakat agar tetap tenang. ”Pekerjaan sebagai petugas pemilu juga dituntut kondisi kesehatan yang prima. Maka para petugas pemilu yang mengidap penyakit tertentu akan terpicu bila tidak mengatur waktu bekerja yang berlebihan,” ungkapnya.
Oscar mengatakan terkait jadwal petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) perlu dilihat terlebih dahulu jadwal padatnya seperti apa. Terkait penjadwalan ini perlu pendalaman lebih lanjut dengan KPU. ”Nantinya kita akan bahas bersama KPU untuk perencanaan pemilu mendatang,” katanya.
Ke depan, menurut Oscar, petugas pemilu yang dipekerjakan diupayakan mempunyai kondisi kesehatan yang baik. Selain itu juga diperlukan lingkungan pekerjaan yang sehat, ruangan yang cukup luas, dan ritme kerja yang baik. ”Diharapkan, tidak merokok dan tidak terpapar asap rokok, serta memberikan porsi istirahat yang cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes telah menyiagakan tenaga kesehatan sejak sebelum waktu pencoblosan dimulai pada 17 April. Oscar menambahkan komunikasi dengan tenaga kesehatan di daerah, sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum tanggap Pemilu serentak.
Selanjutnya Kemenkes mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/III/1681/2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Petugas KPPS/PPK yang Memerlukan Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan pada 23 April.
Selain itu surat edaran nomor HK.02.02/III/1750/2019 tentang Audit Medis dan Pelaporan Petugas KPPS/PPK/Bawaslu yang Sakit dan Meninggal di Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada 29 April. Disusul pada 7 Mei keluar surat edaran nomor HK.07.01/III/1792/2019 tentang Pelaksanaan Review Kematian dan Laporan Pelayanan.(lyn/das)
Editor: Eko Faizin