JAKARTA (RIAUPOS.CO) - RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akhirnya disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (12/4). DPR RI pun berjanji akan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi dari aturan baru tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat pengesahan UU TPKS kemarin. Selain anggota DPR dan perwakilan pemerintah, sejumlah aktivis perempuan dari berbagai organisasi juga ikut hadir. Di antaranya, Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan Yayasan Kesehatan Perempuan.
Pengesahan UU TPKS pun diawali dengan penyampaian pendapat dari fraksi-fraksi. Kemudian penyampaian laporan dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR yang juga Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Puan meminta persetujuan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi UU. Anggota dewan kompak menyatakan setuju. Puan pun mengetok palu sebagai tanda disahkannya RUU tersebut menjadi UU.
Tepuk tangan dan sorak sorai membahana dalam ruang rapat paripurna DPR. Mayoritas anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna juga ikut berdiri dan bertepuk angin memberikan apresiasi. "Pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia menjelang diperingatinya Hari Kartini sebentar lagi," ucap Puan.
UU TPKS juga hadiah bagi rakyat Indonesia dan kemajuan bangsa. Karena UU TPKS adalah hasil kerja bersama sekaligus komitmen bersama untuk menegaskan bahwa di Indonesia tidak ada tempat bagi kekerasan seksual.
Puan menegaskan, implementasi UU TPKS nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual. Khususnya, kata Puan, sebagai perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia. "Karenanya perempuan Indonesia tetap dan harus semangat. Merdeka!" ungkap Mantan Menko PMK itu.
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan, pengesahan UU menjadi buah penantian panjang korban-korban kekerasan seksual. Termasuk bagi kaum permpuan, kelompok disabilitas, dan anak-anak. "Ini sebuah pencapaian kita bersama. Terima kasih atas semua pihak, teman-teman di Baleg, kalian luar biasa," paparnya.
Willy menegaskan, DPR akan mengawal dan mengawasi implementasi UU baru itu. Dia yakin pemerintah akan bergerak cepat untuk menyusun aturan turunan dari UU TPKS.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga memberikan perhatian serius terhadap implementasi dari UU TPKS dan penyusunan aturan turunannya. "Yang perlu terus kita ingat agar UU ini nantinya memberikan manfaat ketika diimplementasikan, khususnya bagi korban kekerasan seksual," terang Bintang.
Pengesahan UU TPKS ini turut disambut gembira oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menyebut, pengesahan ini merupakan buah kerja keras dari berbagai pihak dalam memastikan pembahasan yang bernas. "Juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan berani pengalaman-pengalamannya dalam mengklaim keadilan, kebenaran, dan mendapatkan pemulihan," ujarnya.
Usai pengesahan ini bukan berarti perjuangan telah berakhir. Ini justru awal mula. Aminah mengatakan, semua pihak perlu mengawal pelaksanaan UU TPKS ini nantinya. Sehingga dapat mencapai tujuan pembentukannya. "Termasuk juga memastikan perubahan hukum dan kebijakan lain yang relevan dapat segera mengikuti, termasuk RKUHP," katanya.
Komnas Perempuan pun akan mengawal implementasi di lapangan. Salah satunya, dengan memberikan saran dan rekomendasi terhadap proses penyusunan peraturan pelaksanaannya yang segera disusun pemerintah. Hal ini sejalan dengan mandat pemantauan dalam UU TPKS sebagai mekanisme yang integral untuk memastikan daya guna dari payung hukum ini.(lum/mia/tyo/syn/jrr)
Laporan JPG, Jakarta