Lima Surat Suara, Warna Berbeda

Politik | Minggu, 13 Januari 2019 - 16:35 WIB

Lima Surat Suara, Warna Berbeda
TUNJUKKAN SURAT SUARA: Petugas KPU menunjukkan spesimen surat suara, baru-baru ini. Spesimen ini digunakan untuk sosialisasi ke partai politik. (JPG)

JAKARTA (RIAUPPS.CO) - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa ada lima surat suara yang disediakan untuk calon pemilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Lima surat suara ini memiliki warna yang tidak sama.

"Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD provinsi, hijau untuk DPRD kabupaten/kota, dan warna abu-abu untuk presiden dan wakil presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019," ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1).

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Bahtiar menerangkan secara rinci perbedaan disain surat suara pada Pemilu 2019. Pertama, warna abuabu untuk surat suara pilpres, dengan ukuran 22 x 31 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram. Terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm. Tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram. Juga tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook