JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- KPU dan Bawaslu sepakat menginvestigasi temuan surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, Kamis (11/4) siang. Masing-masing pihak bakal mengirim tim untuk memastikan fakta-fakta peristiwa itu. Kemarin siang beredar video yang disebut berada di Selangor, Malaysia.
Dalam video itu, sejumlah orang menggerebek tempat penyimpanan surat suara. Di dalamnya ada kantong-kantong plastik hitam dengan kode tertentu yang berisi surat suara. Orang-orang dalam video mengklaim surat suara itu sudah dicoblos untuk paslon 01 dan caleg Partai Nasdem.
Ada pula video lain yang menunjukkan beberapa orang dalam sebuah ruangan sedang duduk di sofa. Mereka mencoblosi surat suara sebelum dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. Di hadapan mereka ada tumpukan bungkusan kantong-kantong kresek polos yang mayoritas berwarna hitam.
Ketua Panwaslu Kuala Lumpur, Yaza Azzahara Ulyana menceritakan kronologi terkait surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan juga caleg dari Partai Nasdem, Davin Kirana. Yaza menceritakan, sekitar pukul 12.48 waktu setempat, dirinya menerima aduan dari seorang relawan sekber satgas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi di Parlaungan, Malaysia. Aduan itu ia terima melalui pesan WhatsApps bahwa ada dugaan penyeludupan surat suara yang dilakukan oleh oknum tertentu. Mendengar laporan itu Yaza bersama seorang anggota Panwaslu Kuala Lumpur Rizki Israeni Nur menuju ke lokasi tersebut.
Selanjutnya, pukul 13.00 dirinya tiba di lokasi yang beralamat di Taman Universiti Sungai Tangkas Bangi 43000 Kajang, Selangor. Tempat tersebut merupakan sebuah toko yang sudah dipenuhi dengan surat suara yang berada di dalam tas. Jumlahnya kurang lebih 20 buah.
“Diperkirakan jumlah surat suara yang berada di lokasi pertama sejumlah 10-20 ribu lembar dan jumlah yang kurang lebih sama juga berada di lokasi kedua,” ujar Yaza dalam keterangan tertulis yang diterima JPG, Kamis (11/4).(byu/bin/idr/far/lum/bay/oni/fat/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin